Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malaka, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya.
Bupati menyampaikan bahwa opini tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh elemen pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Opini WTP bukanlah prestasi semata, tetapi kewajiban yang harus terus dikawal agar berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Malaka,” tegasnya.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp833,44 miliar atau 94,23 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp833,33 miliar atau 89,59 persen dari total anggaran yang ditetapkan.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
