Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menggelar jamuan makan malam bersama tim Sepak Bola Biinmafo (SBB) Kefamenanu di Kediaman Haitimuk, Minggu (22/3/2026) malam.
Jamuan tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malaka, anggota DPRD Kabupaten TTU, Ketua PSSI Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, kepala perangkat daerah, tim pendamping pembangunan, para camat dan kepala desa, serta seluruh wasit, perangkat pertandingan, pelatih, dan pemain dari kedua tim.
Dalam sambutan ramah tamah, Adrianus Bria Seran yang mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim SBB Kefamenanu atas kehadiran mereka di Malaka.
Ia menegaskan bahwa pertandingan persahabatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan antara Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTU melalui sepak bola.
“Ini kebanggaan bagi kami di Malaka. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang memberikan perhatian besar terhadap perkembangan sepak bola di daerah ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Malaka akan menjadi salah satu venue sepak bola pada ajang PON tahun 2028 serta ditetapkan sebagai tuan rumah ETMC tahun 2027, sehingga perlu melakukan berbagai pembenahan sejak dini.
Sementara itu, Manajer SBB Kefamenanu, Yanto Fahik, menyampaikan rasa terima kasih atas undangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka dan PSSI Malaka.
Ia menyebut keikutsertaan timnya dalam laga persahabatan ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi dalam pembinaan pemain muda di Kefamenanu.
“Kami datang dengan 65 orang, belum termasuk orang tua dan para pejabat yang turut hadir. Ini menjadi pengalaman berharga bagi kami,” katanya.
Yanto juga menegaskan komitmen timnya untuk terus membangun sepak bola di daerah, serta memberikan pesan kepada para pemain agar terus berlatih.
“Bagi yang menang, teruslah berlatih. Bagi yang kalah, tetap semangat karena itu adalah kemenangan yang tertunda,” pungkasnya.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
