Jangan Salah Jadwal! RSUPP Betun Jelaskan Ketentuan Baru Kontrol Pasien BPJS

IMG 20260823 WA0374

Malaka – 10 Juni 2026

Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun mengingatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan agar memperhatikan jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol.

Ketentuan terbaru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut mewajibkan pasien peserta BPJS Kesehatan untuk datang sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Pasien tidak diperkenankan datang lebih awal dari jadwal kontrol yang tertera pada surat kontrol.

Direktris RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FISQua, mengatakan ketentuan tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika mengakses pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien yang menjalani kontrol secara rutin.

“Per 1 Juni 2026, pasien BPJS yang memiliki jadwal kontrol wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol. Jika datang lebih cepat dari jadwal, maka pelayanan kontrol tidak dapat diberikan karena harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku,” ujar Oktelin kepada SuaraTribun.com, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan terjadwal sekaligus mengurangi potensi penumpukan pasien pada hari-hari tertentu di fasilitas kesehatan.

Ketentuan ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani pelayanan kontrol rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Terlambat Kontrol Tetap Bisa Dilayani
Oktelin menjelaskan, bagi pasien yang terlambat datang dari jadwal kontrol, pelayanan masih dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pasien perlu melakukan reservasi secara daring atau online sehari sebelumnya (H-1) agar dapat memperoleh pelayanan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Karena itu, ia mengimbau pasien peserta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan tanggal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol serta melakukan reservasi sesuai ketentuan.

“Pasien diharapkan memperhatikan jadwal kontrolnya dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” jelasnya.

Kondisi Gawat Darurat Tetap Dilayani
Oktelin menegaskan, ketentuan mengenai jadwal kontrol tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.

Pasien yang mengalami kondisi kegawatdaruratan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUPP Betun untuk mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi klinisnya, tanpa harus menunggu jadwal kontrol.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti alur pelayanan BPJS Kesehatan dengan baik sehingga proses pelayanan di RSUPP Betun berjalan lebih tertib, efektif dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pasien.

Editor ,: Boni Atolan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version