RaebesiNews.com – Niat tulus Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), membantu seorang janda tua bernama Maria Bano, berbuah menjadi gerakan kemanusiaan yang melibatkan banyak pihak.
Kisah ini bermula dari keprihatinan sederhana. HMS melihat langsung kondisi rumah Maria Bano di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, yang sangat tidak layak dihuni. Dinding rapuh, atap bocor, dan lantai seadanya menjadi potret keseharian sang janda tua.
“Kalau kita punya hati yang baik dan tulus, maka Tuhan akan kirimkan banyak tangan-tangan baik untuk membantu,” ungkap HMS.
Awalnya, kondisi rumah Maria Bano viral setelah diposting di TikTok. Sejumlah wartawan kemudian ikut memberitakan, sehingga kisah tersebut menyita perhatian publik.
Menanggapi hal itu, HMS langsung turun ke lokasi. Tanpa banyak pertimbangan, ia berkomitmen membangun rumah layak huni bagi Maria Bano.
Bersama sejumlah kepala desa di Kecamatan Wewiku, khususnya Kepala Desa Weoe, HMS dan timnya mulai membangun fondasi rumah. Namun dalam prosesnya, mereka menghadapi kendala biaya tenaga kerja.

Tim hanya mampu menyediakan material bangunan, sementara ongkos tukang menjadi hambatan utama.
Di tengah situasi tersebut, datang bantuan tak terduga. HMS bertemu dengan Komandan Kompi Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12, yang kebetulan memiliki program serupa dalam membantu masyarakat perbatasan.
Kesepakatan pun terjalin. HMS menyediakan seluruh bahan bangunan, sementara Satgas Pamtas Yon Armed-12 mengerjakan pembangunan rumah dengan tenaga tukang yang mereka miliki.

Kerja sama ini membuahkan hasil cepat. Dalam waktu dua minggu, rumah layak huni untuk Maria Bano berhasil diselesaikan.
“Tuhan menolong saya di waktu yang tepat, saat saya benar-benar membutuhkan bantuan,” ujar HMS.
Kini, rumah baru tersebut menjadi simbol kepedulian dan gotong royong antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam membantu warga yang membutuhkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









