RaebesiNews.com – Rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan oleh Toni Wangga terhadap seorang perempuan berinisial EM di Dusun Lalor, Desa Fahiluka, kini menyeret namanya ke proses hukum. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan pola tindakan brutal yang berulang, bukan insiden sesaat, melainkan dugaan kekerasan yang terus berlangsung dalam relasi personal.
Akibat penganiayaan terakhir, EM harus dirujuk dari RSUPP Betun ke Rumah Sakit dr. Ben Mboi Kupang. Ia mengalami penyumbatan darah di kepala—indikasi kuat adanya benturan keras yang berpotensi mengancam nyawa.
“Sudah berulang kali saya dipukul,” ujar EM, menggambarkan situasi yang ia alami selama hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Pola Kekerasan yang Berulang
Dari keterangan korban, dugaan kekerasan oleh Toni Wangga tidak terjadi sekali. EM mengaku telah berulang kali mengalami pemukulan, tendangan, hingga perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Salah satu kejadian paling serius terjadi pada malam peringatan 40 hari meninggalnya anak mereka. Dalam rentang waktu sekitar lima jam dari pukul 23.00 hingga 04.00 pagi, korban mengaku dipukul tanpa henti.
Bahkan, menurut pengakuannya, tindakan itu berlanjut setelah pelaku sempat tertidur dan kembali bangun.
Jika keterangan ini terbukti, maka peristiwa tersebut mengindikasikan adanya intensitas kekerasan yang tinggi dan berulang dalam satu waktu.
Dugaan Kekerasan Fisik dan Psikologis
Selain kekerasan fisik, EM juga mengungkap dugaan perlakuan yang merendahkan martabatnya. Ia mengaku pernah dipaksa membuka pakaian, lalu difoto dalam kondisi telanjang.
Tindakan tersebut, menurut korban, disertai tuduhan sepihak tanpa bukti. Lebih jauh, foto itu diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.
Jika benar, praktik ini tidak hanya mengarah pada kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis dan bentuk kontrol terhadap korban.
Kekerasan Saat Kondisi Rentan
Pengakuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan kekerasan yang terjadi saat korban dalam kondisi pasca keguguran. EM menyebut dirinya ditendang di bagian perut oleh terduga pelaku.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan tidak mempertimbangkan kondisi fisik korban, bahkan ketika berada dalam situasi medis yang rentan.
Pemicu Sepele, Dampak Fatal
Insiden yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian bermula dari peristiwa pada 14 Februari 2026. Saat itu, Toni Wangga diduga meminta korban meminum ramuan kunyit untuk menggugurkan kandungan.
Ketika korban menunda dengan jawaban singkat, respons tersebut diduga memicu kemarahan pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan berupa tamparan, seretan, dan pukulan.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana hal sepele dapat berujung pada tindakan yang berdampak serius bagi keselamatan korban.
Proses Hukum Berjalan
Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Malaka pada 18 Februari 2026 dengan nomor laporan:
LP/B/43/II/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT
Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilang, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada pembiaran. Proses berjalan,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah memanggil dan mengambil keterangan dari Toni Wangga. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum medis sebagai bagian penting dalam pembuktian.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani dugaan kekerasan terhadap perempuan, terutama yang terjadi dalam relasi personal dan berlangsung dalam waktu lama.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Namun, di saat yang sama, fakta-fakta yang diungkap korban menunjukkan adanya dugaan kekerasan serius yang tidak bisa diabaikan.
Jika seluruh keterangan ini terbukti di pengadilan, maka tindakan yang dilakukan Toni Wangga bukan hanya persoalan pribadi, melainkan pelanggaran hukum yang berat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Redaksi akan terus mengawal dan menghadirkan perkembangan terbaru secara berimbang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









