RaebesiNews.com – Empat tahun sudah bangunan Puskesmas Weliman yang berada di Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, NTT tidak diurus oleh pemerintahan Kabupaten Malaka.
Terpantau, sejumlah ruangan Puskesmas Weliman yang mandek dilanjutkan pembangunannya dipenuhi feses binatang.
Proyek tersebut di kerjakan oleh PT Indoraya Kupang mulai 17 Juli sampai 31 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.631.227.117 namun hingga saat ini belum selesai dikerjakan.
Sementara, PT Indoraya Kupang sebagai pemenang tender atas bangunan itu sudah kena penalti berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Pemerintah Kabupaten Malaka.
Menurut ketua komisi lll DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu, sudah saatnya pemerintah Kabupaten Malaka membangun kembali Puskesmas Weliman tersebut.
Henri Melki Simu kepada Raebesinews.com mengatakan bahwa PT Indoraya Kupang sudah mengembalikan dana sejumlah Rp. 800.000.000,00 dari presentasi fisik bangunan yang dikerjakan kontraktor tersebut.
“Logikanya tidak ada kerugian negara karena kontraktor tersebut sudah di-PHK dan mengembalikan dana tersebut ke Pemda Kabupaten Malaka. Ya sekarang Pemda harus membangun kembali Puskesmas Weliman,” kata Henri Melki Simu, Sabtu (13/07/2024).
Kata Henri Melki Simu, jika Pemda Malaka tidak mampu bangun kembali Puskesmas Weliman, Pemda Malaka harus terbuka ke publik agar terang benderang kasus ini.
“Saat ini Pemda Malaka dalam hal ini pemerintahan SNKT tidak mampu bangun kembali Puskesmas Weliman,” ungkap Henri Melki Simu.
Sementara itu, dikutip dari Victorynews.id, Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr Sri Charo Ulina mengatakan terkait Puskesmas Weliman yang mangkrak Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah melakukan PHK terhadap penyedianya, sehingga sementara ini pekerjaannya dihentikan.
Ia mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi untuk membentuk tim gabungan bersama tim ahli, agar pekerjaan tersebut diperiksa dan diuji dengan memperhitungkan aspek anggaran dan kualitas bangunan yang sudah ada.
“Sehingga Pemerintah Daerah khususnya Dinkes bisa memperoleh suatu rekomendasi yang jelas untuk mengambil keputusan agar bisa melanjutkan pekerjaan tersebut sesuai aturan yang berlaku agar bisa dimanfaatkan untuk pelayanan bagi masyarakat di Kecamatan Weliman,” terangnya.
Selanjutnya, Kamis (20/7/2023) ketika dikonfirmasi lagi terkait bangunan yang mangkrak itu apakah pengerjaannya tetap dilanjutkan ataukah terhenti disitu, dr Lina mengatakan, untuk Puskesmas Weliman, kasusnya sudah diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





