RaebesiNews.com – Warga Desa Nanin, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, mengaku resah atas kebijakan Kepala Desa mereka, Susana Noni Klau, yang diduga telah melakukan pungutan liar sejak awal masa kepemimpinannya pada Februari 2023 lalu.
Pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh kepala keluarga di Desa Nanin, setiap kali terjadi kedukaan, dengan nominal Rp10.000 per kepala keluarga (KK).
Baca Juga: Warga Berebut Salaman, Wapres Gibran Disambut Hangat di Kabupaten Sikka NTT
Kondisi Ekonomi Warga yang Memprihatinkan
Mayoritas warga Desa Nanin adalah petani lahan kering yang sangat bergantung pada musim hujan. Kondisi ekonomi mereka yang sulit membuat pungutan ini terasa sangat membebani.
“Kami hidup dari hasil kebun yang tidak seberapa. Musim hujan tidak menentu, panen pun sering gagal. Ditambah lagi harus bayar saat ada yang meninggal, rasanya sangat memberatkan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Transparansi Penggunaan Dana yang Dipertanyakan
Warga juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana dari pungutan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima laporan atau penjelasan resmi mengenai alokasi dana yang dikumpulkan.
Baca Juga: Rehabilitasi Polindes Diduga Fiktif, Dana Desa Nanin Justru Dinikmati Bendahara, Sekdes, dan Sopir
“Kami tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Tidak ada laporan atau pertanggungjawaban dari pihak desa,” tambah warga lainnya.
Alokasi Dana Desa yang Tidak Dirasakan Manfaatnya
Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Malaka pada tahun 2023 mencapai Rp45,5 miliar.
Dana ini seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan sosial bagi warga yang mengalami kedukaan.
Namun, warga Desa Nanin mengaku tidak merasakan manfaat dari Dana Desa tersebut. Mereka berharap dana tersebut dapat digunakan untuk meringankan beban mereka, terutama saat menghadapi musibah seperti kematian anggota keluarga.
Tanggapan Pemerintah dan Harapan Warga
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah kecamatan maupun inspektorat daerah terkait dugaan pungutan liar ini.
Namun, masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan kebijakan yang dinilai menyimpang ini.
Jika benar adanya pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Warga berharap agar pemerintah Kabupaten Malaka maupun aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai pemimpin yang kami pilih malah jadi beban,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











