RAEBESINEWS.COM – Aksi politik bertopeng aspirasi rakyat kembali terkuak dalam agenda reses Anggota DPR RI Komisi I Viktor Bungtilu Laiskodat di Kabupaten Malaka, Selasa (10/06/2025).
Seseorang yang mengaku mewakili suara pemuda Aintasi, Alex Mesak, tampil memantik diskusi dengan segudang keluhan terkait pertanian. Namun, apa yang semula dikira jeritan rakyat, rupanya hanyalah bualan tak berdasar dari seorang Ketua Jaringan Aktivis (JAS) pendukung paslon SN-FBN saat Pilkada 2024 lalu.
Di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Henri Melki Simu (HMS), Alex Mesak mengklaim terjadi genangan air di lahan kering di Desa Railor yang menyebabkan gagal panen, saluran air mampet di Fahiluka, serta lahan sawah miliknya di Desa Naimana kekurangan air. Ia menuding pemerintah daerah tidak serius mengurus kebutuhan petani.
Baca Juga: SBS-HMS: Kami Diutus Untuk Urus Rakyat, Bukan Kantor
Namun, klaim itu langsung ditepis keras oleh Bupati SBS. Dengan nada tegas, SBS membalas, “Kau pikir SBS-HMS main-main urus rakyat? Kami sangat serius urus rakyat.” Ia bahkan langsung memerintahkan Wakil Bupati untuk meninjau langsung lokasi yang dimaksud pada keesokan harinya.
Fakta Bicara: Ketua JAS Ketahuan Asal Bicara
Rabu (11/06/2025), Wakil Bupati HMS turun lapangan bersama Plh. Kadis PUPR Lorens Haba. Titik pertama adalah Kantor Desa Fahiluka, di mana mereka bertemu PPL pertanian dan kepala desa setempat. Beberapa saat kemudian, muncul Alex Mesak, si pelapor.
Namun, ketika ditanya lokasi persis genangan air di Desa Railor, Alex tampak gugup. Ternyata, genangan yang dimaksud sudah lama dimanfaatkan warga menjadi sawah tadahan, alih fungsi lahan kering ke lahan basah yang telah berlangsung dua tahun terakhir. Justru bencana dijadikan peluang oleh para petani setempat.
“Jangan asal bicara tanpa data. Pemerintah justru sedang bangun tanggul di Aintasi untuk cegah banjir,” tegas HMS.
Saluran Air? Tak Mampet, Cuma Tersumbat Daun
Soal saluran mampet di Dusun Pelita, Desa Fahiluka, Wakil Bupati bersama rombongan langsung meninjau lokasi. Hasilnya? Air mengalir lancar, hanya tersumbat sedikit oleh dedaunan.
“Ini urusan ringan. Cukup dibersihkan saja oleh aparat desa. Nanti pak kades atur,” ujar HMS santai.
HMS kemudian bertanya kepada Alex apakah ia pernah ikut kerja bakti membersihkan saluran air desa. Alex justru menjawab, “Saya sudah ada istri di Naimana,” jawaban yang langsung dipotong HMS karena dianggap mengelak.
Kepala Desa Fahiluka menegaskan bahwa Alex tak pernah terlihat ikut kerja bakti. “Ini yang tidak benar. Pemuda harus aktif bantu kerja di desa. Jangan hanya omong besar di media sosial,” ujar HMS.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP di Raja Ampat demi Lindungi Lingkungan
Sawah Pribadi Tak Terurus, Tapi Komplain Paling Keras
Peninjauan dilanjutkan ke sawah milik Alex Mesak di Desa Naimana. Memang ada sawah, tapi keadaannya mengenaskan, dipenuhi rumput liar, jelas tak terurus. Padahal, hanya sekitar 10 meter dari lokasi sawahnya terdapat saluran air yang bisa dimanfaatkan.
“Ini karena pemalas. Masa biarkan sawah tumbuh rumput liar? Kalau betul urus, pasti tidak begini. Cuma tahu berkoar-koar di media sosial,” ketus HMS.
Hoaks dan Motif Politik
Dari semua hasil peninjauan, terbukti bahwa pernyataan Alex Mesak adalah kebohongan publik, sebuah manuver politik murahan yang mencoba menggiring opini demi kepentingan kelompok.
Baca Juga: Viktor Laiskodat: SBS Sudah Bangun Fondasi, Jangan Sampai Malaka Mundur Lagi
Bukan tanpa alasan publik menduga motif politik kuat di balik manuver ini. Alex adalah Ketua JAS SN-FBN, jaringan aktivis yang dikenal sebagai pendukung garis keras salah satu pasangan calon dalam Pilkada Malaka 2024 yang kalah telak dari SBS-HMS.
“Silakan kritik, tapi jangan tipu rakyat. Jangan main sandiwara di forum resmi. Kalau ingin dihormati, beri contoh baik sebagai pemuda,” tutup HMS.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











