Kejaksaan dan Kemendes PDT Luncurkan Aplikasi Real-Time untuk Awasi Dana Desa Rp610 Triliun

Screenshot 20250627 095214 1347431412

RAEBESINEWS.COM – Guna memperkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) resmi menjalin kolaborasi strategis.

Sinergi ini ditandai dengan kunjungan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Yandri sepakat memperkuat kerja sama dalam pengawasan Dana Desa melalui penerapan sistem digital berbasis aplikasi real-time.

Baca Juga: Hati-Hati Bagi Kepala Desa, Kejaksaan Luncurkan Program Jaksa Masuk Desa untuk Awasi DD dan Pertanahan

Dana Desa Capai Rp610 Triliun, Pengawasan Diperketat

Selama satu dekade terakhir, pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp610 triliun, dengan total anggaran tahun 2025 mencapai Rp71 triliun.

Besarnya anggaran tersebut mendorong perlunya sistem pengawasan yang akurat dan efisien agar dana benar-benar sampai ke masyarakat dan tidak disalahgunakan.

“Kunjungan ini dalam rangka membangun sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT untuk mencapai cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Pemkab Malaka Benahi Drainase di Depan Rumah Mantan Bupati Simon Nahak: Komitmen SBS-HMS Tata Kota Betun

Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding

Sebagai wujud nyata kolaborasi, Kejaksaan dan Kemendes PDT meluncurkan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding.

Aplikasi ini dirancang untuk memantau pengelolaan Dana Desa secara langsung dan akuntabel.

Melalui fitur-fitur canggih, aplikasi ini dapat mendeteksi dan memetakan permasalahan di desa, serta merespons laporan atau pengaduan masyarakat secara cepat dan transparan.

Baca Juga: CPNS 2025: Batas Usia Maksimal 40 Tahun untuk Sejumlah Jabatan Strategis, Simak Daftarnya!

“Aplikasi ini sangat membantu kepala desa dalam menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Ini adalah bagian dari upaya pembinaan sekaligus pencegahan penyimpangan dana,” ujar Menteri Desa Yandri Susanto.

Wujud Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Pengoptimalan Dana Desa juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin ke-6, yakni membangun dari desa guna menghapus kesenjangan ekonomi dan memberantas kemiskinan.

Yandri menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung, terutama dalam melakukan supervisi dan pembinaan kepada jajaran desa di seluruh Indonesia.

“Kami berharap kerja sama ini akan terus ditingkatkan agar aparatur desa semakin cakap dalam mengelola keuangan negara secara efektif dan bertanggung jawab,” tambah Yandri.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Dua Kandidat Lain Resmi Bertarung di Pemilu Raya PSI 2025

Sinergi Lintas Lembaga untuk Desa yang Lebih Maju

Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam pembinaan dan penguatan kapasitas desa. Diharapkan, langkah ini akan memperkecil potensi korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *