RAEBESINEWS.COM – Sejumlah bank nasional dan daerah di Indonesia memastikan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun sedang berlangsung kebijakan penataan terhadap rekening tidak aktif (dormant).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari berbagai bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, Danamon, hingga bank pembangunan daerah (BPD) seperti Bank Sumsel Babel dan Bank Kalbar.
Baca Juga: Teriak Ancaman Bom di Pesawat Lion Air, Pria Berinisial H Ditetapkan Tersangka
BRI: Dana Nasabah Tetap Terlindungi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan bahwa semua dana dan rekening nasabah tetap aman. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan secara hati-hati dan terukur untuk menjaga kepercayaan nasabah.
“BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Ini merupakan langkah preventif yang bertujuan melindungi kepentingan nasabah,” kata Hendy, Minggu (3/8/2025).
Bank Mandiri Dukung Kebijakan Perlindungan Nasabah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurut Corporate Secretary, M. Ashidiq Iswara, Bank Mandiri telah mengambil langkah sesuai prosedur internal, mengedepankan transparansi dan kepatuhan.
Baca Juga: Dukung Program SBS-HMS, Pemdes Kamanasa Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini
“Langkah-langkah kami lakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” ujar Ashidiq, Kamis (31/7/2025).
BNI Pastikan Pelayanan Responsif untuk Nasabah
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Putrama Wahju Setyawan, menjelaskan bahwa BNI akan memfasilitasi permohonan pembukaan blokir rekening yang terdampak sesuai prosedur.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada pihak terkait. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ucap Putrama.
Baca Juga: Ayo Bangun NTT dari Perbatasan: Jalan Welaus-Kusa Kini Dibangun
Bank Danamon: Rekening Sudah Kembali Aktif
Sementara itu, Bank Danamon melalui Compliance Director, Rita Mirasari, menyampaikan bahwa rekening nasabah yang sebelumnya terkena penyesuaian kini telah kembali aktif sepenuhnya.
“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK,” jelas Rita dalam konferensi pers daring, Rabu (30/7/2025).
Bank Daerah Pastikan Nasabah Tak Perlu Khawatir
Tidak hanya bank nasional, bank daerah seperti Bank Sumsel Babel dan Bank Kalbar juga menegaskan keamanan dana nasabah.
Baca Juga: PS Malaka Melaju ke Semifinal Piala Gubernur NTT U17 Setelah Tumbangkan Persebata Lewat Adu Penalti
Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Teddy Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
“Dana nasabah tetap aman, dan rekening dapat diaktifkan kembali dengan mudah melalui transaksi sederhana,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Hal senada disampaikan oleh Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Struktur DPP Gerindra 2025–2030, Sugiono Jadi Sekjen Baru
“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya, Minggu (3/8/2025).
Pemerintah: Penataan Rekening Dormant untuk Melindungi Masyarakat
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dalam sistem keuangan nasional.
“Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” tegas Budi, Rabu (30/7/2025).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





