RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang menjadi korban kerusuhan saat mengamankan demonstrasi beberapa hari terakhir.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat menjenguk personel kepolisian dan masyarakat yang dirawat di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025) petang.
“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa. Mereka bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat. Kalau demonstran murni yang baik, justru oleh aparat harus dilindungi,” kata Prabowo.
Baca Juga: 5 Anggota DPR Tetap Aktif Meski Dinonaktifkan Partai, Ketua Banggar Ungkap Alasannya
Presiden menyatakan keprihatinannya atas jatuhnya korban, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat. Berdasarkan data yang ia terima, sebanyak 43 orang sempat dirawat akibat luka sedang hingga berat.
Sebagian besar telah dipulangkan, namun ada korban yang mengalami luka serius, termasuk seorang perempuan yang juga kehilangan kendaraan pribadinya.
Prabowo menduga kerusuhan tersebut dipicu oleh kelompok perusuh. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus damai dan sesuai aturan.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan DPR Undang Mahasiswa dan Masyarakat untuk Dialog Langsung
“Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin itu harus diberikan. Namun ada ketentuannya, demonstrasi berhenti pukul 18.00,” jelasnya.
Prabowo juga menyebut adanya temuan barang berbahaya yang dibawa massa.
Ia menerima laporan bahwa sejumlah truk berisi petasan besar digunakan dalam aksi tersebut, hingga menyebabkan aparat mengalami luka bakar serius.
Baca Juga: Prabowo Kecewa Soal Insiden Ojol Tewas, Perintahkan Usut Tuntas
“Banyak anggota terkena luka bakar di leher, paha, bahkan hampir mengenai alat vital. Ini jelas bukan demonstrasi, tapi perusuh yang berniat membuat kekacauan,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





