PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang, Tapi Bisa Dipecat karena 12 Alasan Ini

Screenshot 20250908 135352 Google 3131119077

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah resmi memperpanjang tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) tahun 2025.

Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025.

Skema ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS atau PPPK 2024 yang sebelumnya belum berhasil lolos.

Baca Juga: Kabar Gembira! 191 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Agama Resmi Disetujui

Meski berstatus paruh waktu, pegawai yang lolos tetap akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) sebagaimana ASN pada umumnya.

Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai ketentuan.

12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Malaka Lepas 110 Peserta Ikut POPDA NTT VII 2025, Wabup HMS: Junjung Tinggi Sportivitas

Merujuk Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sedikitnya terdapat 12 alasan yang dapat membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari jabatannya, yaitu:

1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.

2. Mengundurkan diri.

3. Meninggal dunia.

4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.

5. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian berakhir.

6. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

7. Tidak cakap jasmani maupun rohani.

8. Tidak bekerja.

9. Melanggar disiplin tingkat berat.

10. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

11. Terjerat tindak pidana jabatan.

12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang ke tahun 2025. 

Baca Juga: DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol

Prosesnya diawali dengan usulan kebutuhan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB, sebelum akhirnya diterbitkan Nomor Induk PPPK oleh BKN.

Usulan tersebut wajib mencantumkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.

Setelah nomor induk ditetapkan, PPK dapat mengangkat pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Anak dan Pasangan, Berikut Ketentuannya

Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang sudah terdata dapat memanfaatkan kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

Namun, para calon peserta juga diingatkan agar memahami aturan dan konsekuensi, termasuk potensi pemberhentian sebagaimana diatur pemerintah.***

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *