RAEBESINEWS.COM – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa diskon tiket transportasi untuk masyarakat. Diskon tersebut mencakup tiket pesawat, kereta api, hingga kapal laut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini sedang difinalisasi dan ditargetkan diumumkan pada Oktober 2025 mendatang.
“Kita sedang dalam proses dengan lintas kementerian, nanti mungkin di bulan Oktober akan diumumkan,” ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9).
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Penyebab Maraknya Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Airlangga, diskon ini diberikan melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor transportasi.
“Termasuk diskon transportasi, kereta, kapal,” imbuhnya.
Kebijakan diskon tiket transportasi merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk periode 2025–2026.
Baca Juga: Momen Langka: Prabowo Nyanyi Bareng Tim Paduan Suara di Lubang Buaya
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor properti hingga 2026.
Dengan kebijakan itu, PPN atas pembelian rumah baru siap huni seharga maksimal Rp2 miliar akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Sementara untuk properti dengan harga hingga Rp5 miliar, selisih di atas Rp2 miliar tetap dikenakan tarif normal.
Baca Juga: Subsidi Pupuk Kini Langsung ke Petani, 27 Ribu Distributor Dihapus dari Rantai Distribusi
Insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025.
Namun, pemerintah memutuskan memperpanjangnya hingga 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat.
Airlangga menambahkan, khusus untuk sektor transportasi, pemerintah akan menanggung sebagian PPN sehingga masyarakat bisa menikmati potongan harga tiket.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Juara Dunia MotoGP, Ungkap Rencana Besar untuk Pebalap Indonesia
“Pemerintah akan memberikan diskon berupa pembebasan PPN untuk tiket pesawat sebesar 50 persen yang bisa dimanfaatkan masyarakat saat momen Natal dan Tahun Baru 2025–2026,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan mobilitas dan pariwisata nasional di akhir tahun.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





