RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa era impunitas di negeri ini telah berakhir.
Dalam sidang kabinet paripurna yang digelar bertepatan dengan satu tahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10), Prabowo menekankan bahwa tidak ada lagi kasus hukum, khususnya korupsi, yang tidak bisa disentuh.
“Tidak ada, no more untouchable, gak ada yang untouchable lagi. Saya berterima kasih kepada penegak hukum yang tegar menjalankan tugas mulia ini. Penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari seribu triliun kerugian negara,” ujar Prabowo dengan tegas.
Baca Juga: Kemana Pergi Rp306 Triliun Anggaran Rawan Korupsi? Jawaban Prabowo Mengejutkan
Presiden juga mengungkapkan keberhasilan pemerintah dalam mengambil alih kembali jutaan hektare lahan kelapa sawit ilegal yang sebelumnya dikuasai pihak-pihak yang melanggar hukum.
“Lebih dari 4 juta hektare kebun kelapa sawit berada di kawasan hutan dan melanggar undang-undang. Kini semuanya sudah kembali dikuasai negara,” ungkapnya.
Selain itu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan negara hingga lebih dari Rp100 triliun.
Baca Juga: Indonesia Akan Punya Kampung Sendiri di Mekah? Prabowo Beberkan Lobi Panjangnya
Ia mencontohkan operasi besar di Bangka Belitung, di mana aparat berhasil menutup jalur penyelundupan tambang timah ilegal.
“Dari Bangka Belitung, kita tutup jalur penyelundupan. Satu sampan berisi timah pun berhasil ditangkap oleh angkatan laut kita,” kata Prabowo.
Menurutnya, berkat penindakan tegas itu, pemerintah telah menyelamatkan sekitar Rp45 triliun dalam satu tahun pertama masa kepemimpinannya.
“Pihak-pihak itu adalah pihak yang salah. Mereka yang melanggar hukum, mencuri dari rakyat Indonesia, membuat banyak rakyat kita masih miskin karena kekayaan kita dicuri,” tegasnya.
Prabowo memastikan bahwa pemerintahannya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum dan korupsi dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa hukum kini benar-benar ditegakkan untuk melindungi kepentingan rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





