RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) kembali menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memastikan setiap fasilitas yang diterima daerah harus bekerja optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat menerima satu unit mobil tangki air CSR dari Bank NTT Cabang Betun, Selasa (09/12/2025), di Aula Kantor Bupati Malaka.
Mobil tangki air tersebut tidak hanya akan difungsikan untuk kebutuhan distribusi air bersih kepada masyarakat, tetapi juga dioptimalkan sebagai armada pemadam kebakaran pada malam hari.
“Siang layani masyarakat, malam siaga untuk keamanan”
Dalam sambutannya, Bupati SBS menjelaskan bahwa aset daerah harus memiliki multi fungsi agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi rakyat.
Menurutnya, pengelolaan fasilitas publik tidak boleh hanya berorientasi pada pelayanan rutin, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan mendesak seperti kebakaran yang kerap terjadi, terutama di permukiman padat dan wilayah desa.
“Setelah melayani masyarakat pada siang hari, malam hari mobil tangki air ini wajib apel siaga di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Malaka. Di sana ada bidang pemadam kebakaran. Jadi, selain membantu suplai air bersih, mobil ini juga berfungsi sebagai pendukung armada Damkar,” tegas SBS.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa SBS ingin memastikan setiap fasilitas yang diberikan kepada Pemkab Malaka, termasuk bantuan CSR, dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan tepat guna.
Dukungan Bank NTT untuk memperkuat pelayanan publik
SBS juga memberikan apresiasi kepada Bank NTT Cabang Betun yang terus menunjukkan komitmen kuat untuk membantu pemerintah daerah melalui berbagai program CSR. Penyerahan mobil tangki air ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mempercepat pelayanan dasar, terutama di bidang akses air bersih dan kesiapsiagaan bencana.
Kepala Bank NTT Cabang Betun menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan kontribusi nyata Bank NTT untuk membangun Malaka, sekaligus memastikan kehadiran perbankan daerah memberi dampak sosial yang lebih luas.
Solusi ke lapangan: kebutuhan air bersih dan kesiapsiagaan kebakaran
Kabupaten Malaka merupakan salah satu daerah di NTT yang masih membutuhkan banyak armada distribusi air bersih, terutama di musim kemarau. Dengan hadirnya tambahan mobil tangki ini, Pemkab Malaka berharap distribusi air kepada warga yang membutuhkan akan semakin cepat dan merata.
Di sisi lain, tantangan kebakaran rumah warga maupun lahan juga menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Kehadiran satu unit mobil tangki air yang siap siaga setiap malam akan memperkuat respons cepat dari Bidang Pemadam Kebakaran Sat Pol PP.
SBS: Aset harus dirawat, digunakan, dan bermanfaat
Dalam kesempatan itu, Bupati SBS kembali menekankan bahwa setiap aset milik daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aset yang dibiarkan menganggur atau rusak karena kelalaian.
“Aset itu harus bekerja. Semua untuk rakyat. Kalau dipakai siang untuk air bersih dan malam untuk kebakaran, berarti mobil ini bekerja penuh, dan itu bagus. Pemerintah harus hadir dalam setiap kebutuhan rakyat,” ungkapnya.
Kehadiran mobil tangki air CSR dari Bank NTT bukan sekadar tambahan fasilitas, tetapi simbol sinergi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan pemanfaatan optimal seperti yang ditegaskan Bupati SBS, siang melayani kebutuhan air bersih, malam siaga sebagai mobil kebakaran, pemerintah menunjukkan bahwa segala upaya diarahkan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan rakyat Malaka.
Ini bukan sekadar mobil tangki air. Ini adalah komitmen untuk bekerja tanpa jeda bagi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











