Dasco Pastikan DPR Tak Revisi UU Pilkada, Feri Amsari Ingatkan Bahaya Kemunduran Demokrasi

IMG 20260120 082152 1200 x 600 piksel 3463903463

RaebesiNews.com – Isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di ruang publik. Wacana yang menyebut kepala daerah akan kembali dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat, menimbulkan kegelisahan luas dan memicu perdebatan serius tentang arah demokrasi Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa isu tersebut masih sebatas wacana dan belum masuk dalam agenda resmi DPR RI.

“Yang beredar di masyarakat soal kepala daerah dipilih DPRD itu masih wacana. Sampai saat ini belum ada agenda rapat DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada,” ujar Dasco, politisi Partai Gerindra.

Menurut Dasco, DPR RI memang telah menggelar pertemuan terbatas untuk membahas sejumlah persoalan terkait undang-undang pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati tidak ada Prolegnas (Program Legislasi Nasional) terkait Undang-Undang Pilkada pada tahun ini.

Bahkan, fokus utama DPR saat ini adalah menindaklanjuti dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang pemilu.

“Yang sedang menjadi perhatian adalah bagaimana partai politik bersama pemerintah menyusun sistem dan rekayasa konstitusi dalam revisi undang-undang pemilu. Itu pun tidak termasuk wacana pemilihan presiden oleh MPR,” tegas Dasco.

Feri Amsari: Jangan Normalisasi Wacana yang Menggerus Kedaulatan Rakyat

Meski DPR menyebut isu tersebut belum masuk agenda resmi, pakar hukum tata negara Feri Amsari justru memberikan peringatan keras. Baginya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan sekadar diskursus teknis, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

Feri menilai, alasan klasik yang sering digunakan, yakni mahalnya biaya Pilkada langsung, tidak tepat sasaran.

“Masalah mahalnya Pilkada bukan karena rakyat memilih langsung, tetapi karena praktik politik yang boros dan tidak sehat. Mengubah sistem tidak otomatis menghilangkan korupsi atau politik uang,” tegas Feri.

Ia bahkan menyebut, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, risiko transaksi politik justru lebih besar. Jumlah pemilih yang sedikit, hanya anggota DPRD, membuat praktik tawar-menawar politik lebih mudah, lebih tertutup, dan sulit diawasi publik.

“Kalau pemilihnya hanya puluhan orang di DPRD, transaksi politik jauh lebih terukur dan lebih rawan. Ini bukan solusi, tapi kemunduran,” kata Feri.

Lebih jauh, Feri mengingatkan bahwa Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi untuk memastikan rakyat menjadi pemilik sah kekuasaan politik di daerah.

Mengembalikannya ke DPRD berarti mencabut hak rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya.

“Demokrasi bukan sekadar soal efisiensi biaya. Demokrasi adalah soal hak, partisipasi, dan kontrol rakyat terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Antara Klarifikasi DPR dan Kewaspadaan Publik

Pernyataan Dasco memang meredakan kekhawatiran jangka pendek, namun kritik Feri Amsari menunjukkan bahwa wacana itu sendiri tidak boleh dinormalisasi. Dalam politik, wacana sering kali menjadi pintu masuk bagi perubahan besar di kemudian hari.

Di tengah situasi demokrasi yang kerap diuji oleh kepentingan elite, publik diingatkan untuk tetap waspada. Sebab, sebagaimana diingatkan Feri Amsari, perubahan sistem pemilihan bukan sekadar soal mekanisme, tetapi soal siapa yang berdaulat: rakyat atau elite politik.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *