RaebesiNews.com – Langit kelabu menggantung di atas samudra. Ombak datang dan pergi seperti napas purba, memukul bibir pantai tanpa henti.
Di kejauhan, seorang pria berseragam cokelat melangkah perlahan menuju air. Diam. Tenang. Lalu ia berhenti tepat di tepi gelombang.
Ia bukan sembarang orang.
Ia adalah dr. Stefanus Bria Seran, Bupati Malaka. Tapi pagi itu, ia tampak bukan sekadar kepala daerah, melainkan seperti seseorang yang sedang memanggil sesuatu yang lebih besar dari dirinya… dan dunia.
SBS, begitu ia dikenal, tidak pernah memulai kegiatan penting di pantai tanpa ritual khusus. Mereka yang mengikuti jejaknya di Pantai Motadikin hari itu menyaksikan sesuatu yang nyaris mustahil dijelaskan:
Ia berdiri tegak menghadap laut, lalu memberi hormat seolah lautan adalah prajurit tak kasat mata yang menantinya.
Baca Juga: Tak Mau Jalan Rusak Ditandai Drum, SBS-HMS Tinjau Perbaikan Deker di Jalan Menuju Pantai Motadikin
Kemudian ia menunduk, menyentuhkan tangan ke pasir basah yang disentuh ombak. Hening. Lalu ia bangkit perlahan, membuat tanda salib di dada.
Sejurus kemudian, langit yang tadinya muram berubah cerah. Awan bergeser, cahaya matahari menembus celah langit, jatuh tepat di tempatnya berdiri.
Warga pun bersorak kecil, tak terlalu lantang, seolah takut mengganggu percakapan rahasia antara sang bupati dan laut.
Bukan pertama kali. Di Pantai Cemara Abudenok beberapa waktu lalu, SBS melakukan ritual serupa saat langit digelayuti badai. Ajaibnya, hujan yang deras seketika reda, dan matahari muncul di tengah keraguan.
Di Malaka, kejadian seperti ini bukanlah dongeng. Bagi masyarakat yang masih memegang teguh kepercayaan akan kekuatan leluhur dan alam, peristiwa ini diyakini sebagai tanda restu dari semesta.
Baca Juga: Jelang Peluncuran MBG di Malaka HMS Tinjau Dapur Sehat di Belu
“Itu bukan kebetulan. Kami percaya laut dengar dia,” kata Maria Seran, warga asal Desa Fahiluka. Ia datang menyaksikan pelantikan sambil membawa anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
“SBS itu pemimpin yang diterima alam. Leluhur jaga dia. Bukan seperti pemimpin yang hanya duduk di kursi tapi tidak punya roh,” tambahnya pelan, sembari menatap laut.
Komentar senada datang dari Ama Bere, tetua adat dari Kecamatan Aintasi. Ia menyebut SBS sebagai pemimpin yang “ditandai”.
“Orang seperti itu jarang lahir. Dia tidak perlu banyak bicara. Tapi kalau dia datang, alam pun tenang. Angin tunduk. Air berhenti gaduh. Kami tahu, itu tanda bahwa SBS sudah direstui leluhur kami.”
Warga Malaka, dalam keyakinan budaya lamanya, percaya bahwa seorang pemimpin sejati adalah mereka yang memiliki sambungan roh dengan tanah dan langit. Bukan karena gelar atau suara terbanyak, melainkan karena tanda-tanda alam memberinya tempat.
Baca Juga: Bukan Sekadar SK: SBS Tempa CPNS di Tengah Genangan dan Terik
Dan dalam sosok SBS, kepercayaan itu seolah hidup kembali.
Ia tidak pernah menyatakan dirinya istimewa. Tapi setiap kali berdiri di pantai, membuat salam ke laut, dan membisikkan doa dalam sunyi, alam merespons.
Angin berubah. Ombak melunak. Matahari menembus awan.
“Itu tanda dari atas,” kata seorang ibu paruh baya yang hanya menyebut namanya sebagai Ina Rese. “Kalau dia pimpin, Malaka aman. Karena alam dan leluhur bersama dia.”
Entah bagaimana menjelaskan semua ini secara ilmiah. Tapi di tanah yang masih percaya pada roh hutan, bisik gunung, dan pesan dalam mimpi, SBS adalah bukan sekadar bupati. Ia adalah penjaga yang disapa alam.
Baca Juga: Simon Nahak dan Hobi Bagi Sembako Saat Banjir: Beda dengan SBS-HMS yang Bangun Tanggul
Dan barangkali, di saat dunia makin lupa akan hal-hal spiritual, Malaka tetap setia menjaga kepercayaan lama: bahwa pemimpin sejati bukan yang paling kuat, tapi yang paling dihormati oleh semesta.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
