RaebesiNews.com – Mundurnya Eduardus Bere Atok (EBA) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk maju berkompotisi di Pilkada Malaka cukup menarik untuk dibahas baik di akar rumput maupun di media sosial.
Terkait hal itu, Bawaslu Malaka menyampaikan beberapa point untuk diketahui khalayak umum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hilarius Bria Suri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malaka.
Hilarius menjelaskan bahwa konstitusi memberikan ruang kepada seluruh rakyatnya untuk dipilih dan memilih bahkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI.
Hilarius juga menyampaikan bahwa Pasal 7 Undang-Undang 10 tahun 2016 ayat 2 huruf s, yang pada intinya mensyaratkan bahwa seorang ASN ingin mencalonkan diri wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis dari ASN.
Terkait pendaftaran pasangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota, disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 huruf a, Undang-Undang 10 tahun 2016 yang pada intinya sebagai dokumen persyaratan calon wajib ada surat pernyataan tertulis mengundurkan diri dari ASN pada saat mendaftar.
Hilarius juga berkomentar soal surat permintaan pengunduran diri Eduardus Bere Atok dari statusnya sebagai ASN yang tembusannya juga sampai ke Bawaslu Malaka.
“Ya hal ini tidak wajib namun tidak salah atau tidak dilarang kalau beliau menyampaikan ke Bawaslu Malaka,” kata Hilarius Bria Suri, saat dihubungi RaebesiNews.com, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut Hilarius Bria Suri menjelaskan bahwa Eduardus Bere Atok (EBA) punya hak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan tujuan dirinya mengundurkan diri dari ASN.
“Tentu haknya dia karena alasan mengundurkan diri dari ASN adalah ingin berkompotisi dalam Pilkada di Kabupaten Malaka,” ungkap Hilarius Bria Suri.
“Dan Bawaslu siap menerima laporan jika ada yang mau lapor terkait pelanggaran kode etik ASN,” tutup Hilarius Bria Suri.
Sebagai informasi, Eduardus Bere Atok mundur dari ASN dan ingin berkompetisi di Pilkada Malaka berpasangan dengan Kim Taolin. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
