RAEBESINEWS.COM – Jumlah korban meninggal akibat banjir besar yang melanda Bali kembali bertambah.
Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi satu korban tewas dari bangunan ruko yang ambruk di Jalan Sulawesi, Denpasar, Kamis (11/9/2025) malam.
Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadi Saputra mengatakan, korban bernama Hajah Maimunah (75) ditemukan sekitar pukul 21.33 Wita, sekitar 50 meter dari reruntuhan ruko yang ditinggalinya.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi Hujan Petir di Tengah Musim Kemarau NTT
“Malam hari ini pukul 21.33 Wita, jenazah Ibu Hajah Maimunah ditemukan,” ujarnya seusai proses evakuasi.
Maimunah menjadi korban terakhir dari insiden robohnya ruko di Jalan Sulawesi.
Sebelumnya, satu korban lain yang dilaporkan hilang sudah ditemukan di sekitar Dam Estuari pada sore hari.
Baca Juga: Tokoh Bangsa Desak Reformasi Polri, Prabowo Siap Bentuk Tim Khusus
Total 16 Korban Jiwa
Data BNPB pada Kamis (11/9) pukul 11.00 Wita mencatat ada 14 korban meninggal dunia akibat banjir hebat di Bali.
Dengan penemuan dua korban tambahan, jumlah total korban jiwa kini menjadi 16 orang.
Baca Juga: Bali Dilanda Banjir Terparah, Curah Hujan Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah
Rinciannya, sebanyak 10 korban tewas di Kota Denpasar, 2 korban di Kabupaten Jembrana, 3 korban di Gianyar, dan 1 korban di Badung.
Meski demikian, data ini masih bersifat sementara dan menunggu sinkronisasi dari Basarnas dan BPBD.
Ratusan Warga Mengungsi
Selain menelan korban jiwa, banjir juga memaksa ratusan warga mengungsi. BPBD Provinsi Bali melaporkan total ada 562 pengungsi yang tersebar di beberapa titik.
Baca Juga: Prabowo Tulis Catatan Khusus untuk Anak Sekolah Rakyat, Isinya Bikin Haru
Kabupaten Jembrana: 327 orang
Kota Denpasar: 235 orang
Proses evakuasi warga dan pendataan korban masih terus dilakukan aparat gabungan di sejumlah wilayah terdampak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
