RAEBESINEWS.COM – Tim Natal Nasional terus bergerak menyalurkan bantuan logistik bagi warga terdampak banjir di Kota Medan, Sumatera Utara.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bantuan segera diterima para korban tanpa hambatan.
Anggota Tim Panitia Nataru Nasional, Meilina Siregar, mengatakan bahwa pada Minggu (30/11) pihaknya mengirim bantuan ke kompleks warga Dieno, salah satu wilayah yang cukup terdampak.
Baca Juga: 341 Ribu Paket MBG di Sumut Dialihkan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor
“Kali ini kami menyuplai bantuan ke kompleks warga Dieno. Terdapat 300 korban banjir di sana. Kami bantu 50 paket sembako,” ujarnya.
Bantuan tersebut dikirimkan sejak Sabtu (29/11) oleh relawan Tim Nataru. Selain itu, tim juga mendistribusikan 94 paket sembako ke Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) dan 80 paket ke Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI).
“Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah,” tambah Meilina.
Baca Juga: Guru 3T Lega Prabowo Prioritaskan Pembangunan Jembatan: “Beliau Bekerja Pakai Hati”
Setiap paket sembako yang disalurkan berisi:
1. Beras 5 kg
2. Minyak goreng 1 liter
3. Gula 1 kg
4. Ikan kemasan 1 kaleng
5. Susu 1 kaleng
6. Teh 1 kotak
7. Kopi 1 bungkus
8. Mi instan 5 bungkus
Penyaluran Bantuan Skala Besar
Sehari sebelumnya, Tim Panitia Nataru Nasional juga telah menyalurkan 1.100 paket sembako dan bantuan dapur umum ke berbagai titik pengungsian, di antaranya: Pos Pengungsian Masjid Mustaqim, PMKRI, Jalan Amal, PKM GMKI Cabang Medan, Panti Asuhan Universal, BPBD Sumut, MDA Hidayatullah
Baca Juga: Tangis Haru Pecah di Rumah Eks Dirut ASDP Saat Prabowo Umumkan Rehabilitasi
Banjir yang melanda Kota Medan sejak Rabu (26/11) menyebabkan kerusakan luas. BPBD Medan mencatat 7.402 rumah terdampak, tersebar di 19 dari 21 kecamatan di kota tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
