RAEBESINEWS.COM – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi atas penataan tenaga honorer di Indonesia.
Kebijakan ini memberikan kepastian status dan penghasilan bagi pegawai, meskipun hanya bekerja secara paruh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayar Resmi
Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap berhak menerima gaji resmi yang bersumber dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Kabar Gembira! Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku, Jam Kerja Hanya 4 Jam Sehari
Besaran gaji disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja, umumnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,5 juta per bulan, tergantung jabatan, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan tenaga honorer sebelumnya, sehingga memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan bagi para pegawai.
Ada Tunjangan Tambahan, Meski Terbatas
Beberapa instansi daerah juga menyediakan tunjangan tambahan, meskipun nilainya lebih kecil dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: BKN Harus Fokus pada Teknis Administratif, Bukan Substansi Kepegawaian Daerah
Tunjangan ini diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi dan disesuaikan dengan pola kerja paruh waktu yang lebih ringkas.
Peluang Naik Menjadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu keunggulan skema ini adalah adanya peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Syaratnya, pegawai harus menunjukkan kinerja baik, disiplin, dan loyalitas, serta adanya kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Baca Juga: Wakil Bupati Malaka HMS Tinjau Pengerjaan Deker Akses Menuju Pantai Motadikin
Evaluasi kenaikan status ini akan dilakukan secara berkala dan menjadi motivasi tambahan bagi para tenaga honorer untuk terus meningkatkan kinerja di lingkungan kerjanya masing-masing.
Penerapan PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menata ulang status dan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian.
Skema ini juga membuka jalan menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
