Raebesinews.com-Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan kritik tajam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait keserentakan pemilu.
Menurutnya, putusan terbaru ini menunjukkan sisi paradoksal karena bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Khozin mengungkapkan, putusan terdahulu telah membuka ruang bagi enam model keserentakan dalam pemilihan umum, memberikan keleluasaan bagi pembentuk undang-undang untuk memilih skema yang paling sesuai.
Baca Juga: PPK Proyek Rumah Bantuan Seroja Malaka Diduga Ilegal, Puluhan Unit Belum Tuntas
Namun, dengan putusan terbaru, MK justru membatasi pilihan itu dan menetapkan pola keserentakan yang rigid, yaitu memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
“MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, Mahkamah Konstitusi semestinya tetap konsisten dengan pertimbangan hukumnya sendiri yang menyatakan bahwa model keserentakan bukan merupakan kewenangan MK untuk diputuskan.
Baca Juga: Desa Rabasa Haerain Galakkan Kerja Bakti Rutin, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Dalam pertimbangan hukum angka 3.17 pada Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK secara eksplisit menolak untuk mengatur desain keserentakan karena dianggap sebagai ranah pembentuk undang-undang, bukan yudikatif.
“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” tambah Khozin.
Khozin menilai, keputusan MK yang menetapkan pola waktu pemisahan antara pemilu nasional dan daerah akan berdampak signifikan, tidak hanya terhadap mekanisme teknis pelaksanaan pemilu, namun juga terhadap struktur konstitusional lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
Baca Juga: Carlos Monis Gugat Bupati Malaka, Tapi Ogah Pakai Pengacara Lokal
Meski mengkritisi, DPR tetap akan menggunakan putusan ini sebagai dasar dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu yang telah diagendakan.
Khozin menyebut langkah ini sebagai bentuk rekayasa konstitusional, sebagaimana pernah dianjurkan dalam putusan MK sebelumnya.
“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” jelasnya.
Baca Juga: Sinergi TNI dan Warga Rabasa Haerain, Bangun Fondasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Dalam sidang pleno MK pada Kamis (26/6), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan terkait penyelenggaraan pemilu, dengan mengatur pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Putusan ini mempertegas bahwa jarak antara keduanya harus paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Baca Juga: Kejaksaan dan Kemendes PDT Luncurkan Aplikasi Real-Time untuk Awasi Dana Desa Rp610 Triliun
Putusan ini melengkapi perubahan sistem elektoral yang sebelumnya sudah diubah MK. Untuk Pilkada, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengusung calon kepala daerah jika memperoleh minimal 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut.
Sedangkan dalam konteks Pilpres, MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen, namun tetap menginstruksikan agar dilakukan rekayasa konstitusional guna menghindari potensi munculnya terlalu banyak kandidat capres.
Putusan MK terkait keserentakan pemilu menuai kritik karena dianggap menyimpang dari prinsip hukum sebelumnya dan membatasi ruang pembentuk UU.
Meski demikian, DPR tetap menyambut putusan ini sebagai bahan perumusan ulang sistem pemilu melalui pendekatan rekayasa konstitusional yang diharapkan lebih tepat guna dan sesuai dengan aspirasi publik.
Dinamika ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum konstitusional agar demokrasi tetap sehat dan berjalan dengan baik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
