RAEBESINEWS.COM – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri bersama Inafis Polda Jawa Barat turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Kampung Cikaret, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kegiatan investigasi dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, di bawah pimpinan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Turut dilibatkan tim gabungan dari Polres Subang dan kepolisian wilayah untuk mengamankan lokasi.
Baca Juga: Polres Subang Sigap Tangani Ledakan Gas di PT Pertamina EP Cidahu, Dua Pekerja Luka Bakar
Proses dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan apel pengamanan yang dipimpin Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin.
Personel gabungan disiagakan untuk menjaga perimeter area dan memastikan warga tidak mendekat ke zona berbahaya.
Sekitar pukul 10.55 WIB, tim dari Puslabfor tiba di lokasi dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina.
Baca Juga: Ledakan Gas di Sumur Pertamina EP Subang, Dua Pekerja Alami Luka Bakar
Tujuannya adalah mengumpulkan data awal dan kronologi kejadian sebelum melakukan investigasi teknis di titik ledakan.
Kapolres Subang bersama jajaran turut memantau langsung proses olah TKP yang berlangsung pukul 11.30 WIB.
Saat ini, tim forensik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti ledakan yang menyebabkan dua pekerja mengalami luka bakar.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Guncang Sumur Pertamina EP di Subang, Warga Cidahu Panik
Pihak Pertamina menyampaikan bahwa pasokan gas untuk masyarakat telah kembali normal sejak Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB, setelah dialihkan ke sumur SP Pasir Jadi Wantilan.
Sementara itu, sumur gas yang terdampak ledakan saat ini ditutup untuk keperluan investigasi dan perbaikan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim gabungan dari Puslabfor Mabes Polri, Inafis Polda Jabar, dan Polres Subang masih berada di lapangan untuk mengungkap penyebab insiden secara menyeluruh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
