RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi aksi demonstrasi masyarakat yang berlangsung damai.
Namun ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan anarkis dan perusakan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo usai menjenguk warga sipil dan aparat kepolisian yang menjadi korban kerusuhan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025) sore.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tak Akan Mundur Hadapi Mafia dan Koruptor
“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Tetapi harus damai, sesuai aturan, dan selesai pukul 18.00 WIB,” tegas Prabowo.
Ia mengungkapkan, pemerintah menerima laporan adanya kelompok tidak bertanggung jawab yang sengaja memicu kerusuhan dengan membawa petasan berdaya ledak tinggi hingga menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka bakar.
Bahkan, aparat menemukan truk berisi perlengkapan yang diduga disiapkan untuk aksi pembakaran.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Fakta Mengejutkan soal Korban Ricuh Demo di Jakarta
“Banyak laporan, ada truk-truk masuk, membawa petasan besar. Ada anggota yang leher dan pahanya terbakar. Ini sudah jelas niatnya membuat rusuh dan membakar,” ujarnya.
Prabowo menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpihak pada rakyat kecil serta bertindak tegas terhadap pihak yang ingin menciptakan kekacauan.
“Datang ke suatu tempat, bukan dari situ, lalu mau membakar, merusak, dan memicu amarah rakyat, itu tindakan perusuh. Pemerintah tidak akan tinggal diam. Saya dipilih rakyat, punya mandat rakyat, dan disumpah untuk menjalankan UUD, itu yang akan saya tegakkan,” pungkasnya.***
Baca Juga: Kunjungi RS Polri, Prabowo Umumkan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Demo
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
