RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menghapus praktik pemberian bonus atau tantiem bagi komisaris.
Hal ini disampaikan dalam pidatonya pada acara Apkasi Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8).
Prabowo menilai selama ini banyak aset dan potensi BUMN yang belum dikelola secara optimal.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Transfer Daerah Aman, Efisiensi Anggaran untuk Program Rakyat
Melalui konsolidasi aset di bawah pengelolaan Danantara, Indonesia kini memiliki kekuatan keuangan global yang besar.
“Kekayaan kita luar biasa. Masalahnya adalah manajemen pengelolaan. Saya sudah buktikan, aset BUMN saya kumpulkan di Danantara nilainya US$10 miliar. Sovereign fund kita sekarang mungkin kelima di dunia, setelah Norwegia, China, dan Abu Dhabi. Tidak main-main,” ujar Prabowo.
Di sisi lain, ia menyoroti praktik pemberian bonus bagi komisaris BUMN yang dianggap tidak adil, terlebih ketika perusahaan merugi.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Pejabat Belajar dari Kasus Noel, Jangan Korupsi
“Saudara tahu kemarin saya hilangkan apa itu tantiem. Tantiem itu bahasa Belanda, artinya bonus. Yang repot, perusahaan rugi tapi komisaris tetap dapat bonus. Enak di lo, tidak enak di rakyat. Itu saya coret,” tegasnya.
Prabowo menyatakan, penghapusan bonus bagi komisaris BUMN merupakan bagian dari reformasi besar-besaran yang sedang dijalankan pemerintah.
Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam mengelola perusahaan negara.
Baca Juga: Dokter Dukung Rencana Prabowo Bangun 30 Fakultas Kedokteran
“Alhamdulillah, yang tidak mau, get out. Banyak anak muda yang siap masuk,” tambahnya.
Dengan langkah tersebut, Prabowo berharap BUMN dapat lebih transparan, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
