RAEBESINEWS.COM – Ketua merangkap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa komisi yang baru dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto tersebut tidak hanya berorientasi pada hasil akhir reformasi, melainkan juga pada proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif.
Pernyataan itu disampaikan Jimly usai pelantikan dan pembentukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
“Tentu bukan hanya hasilnya yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu diperoleh, bagaimana caranya?” ujar Jimly.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, Presiden Prabowo menginstruksikan agar komisi tidak bekerja secara tertutup atau elitis. Sebaliknya, seluruh proses reformasi harus membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasi.
“Bapak Presiden tadi memberi arahan supaya tim ini juga terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan,” ucapnya.
Jimly menambahkan, Polri adalah lembaga yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, publik harus dilibatkan dalam setiap langkah perubahan yang dilakukan.
Baca Juga: 65 Kampung Nelayan Dikebut Tahun Ini, Ada Apa di Balik Target Cepat Presiden?
“Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” jelasnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan 10 tokoh berpengalaman dalam bidang hukum, keamanan, hingga reformasi birokrasi.
Beberapa di antaranya merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Kapolri, serta mantan Menko Polhukam.
Baca Juga: Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk Republik Indonesia
Jimly menerangkan bahwa reformasi kepolisian akan dilakukan melalui dua jalur:
1. Internal Polri
Fokus pada pembenahan manajemen, sistem kerja, dan kultur organisasi.
2. Eksternal melalui komisi
Menganalisis, merumuskan, dan memberi masukan kebijakan, termasuk kemungkinan revisi undang-undang.
“Apa yang perlu diubah? Sistem apa yang harus kita perbaiki? Nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” kata Jimly.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
