RAEBESINEWS.COM – Layanan transportasi online diprediksi akan lumpuh pada Rabu, 17 September 2025, menyusul aksi mogok nasional yang digelar Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.
Para pengemudi sepakat untuk mematikan aplikasi secara serentak dan menggelar aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan, Kementerian Perhubungan, dan DPR RI.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengingatkan masyarakat Jakarta agar menyiapkan moda transportasi alternatif.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP hingga THR
“Sebagian besar transportasi online akan mematikan aplikasi sebagai bentuk solidaritas aksi demonstrasi ojek online,” tegas Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).
7 Tuntutan Garda Indonesia
Dalam aksi tersebut, Garda Indonesia membawa tujuh tuntutan utama:
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri PKP ke Istana, Bahas Strategi Percepatan Rumah Subsidi
1. Mendesak agar RUU Transportasi Online masuk Prolegnas 2025–2026.
2. Menurunkan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 10 persen.
3. Menetapkan regulasi tarif untuk layanan antar barang dan makanan.
4. Melakukan audit investigatif atas potongan tambahan 5 persen oleh aplikator.
5. Menghapus program yang dianggap merugikan pengemudi seperti Aceng, Slot, Multi Order, dan Member Berbayar.
6. Menuntut pencopotan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
7. Mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas Tragedi 28 Agustus 2025 yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Prabowo Titip Surat Khusus ke 5 Menteri yang Digantikan, Begini Isinya
Igun menyebut, aksi ini bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional.
Namun, menurutnya, momen tersebut justru menunjukkan kemunduran di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Aksi mogok serentak ini diperkirakan akan berdampak besar pada layanan transportasi online di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Gelombang Aksi Serentak Guncang Australia, Rasisme hingga Anti-Imigran Jadi Sorotan
Garda Indonesia menegaskan, gerakan ini merupakan langkah tegas untuk memperjuangkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
