RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto akan menyampaikan dua pidato kenegaraan perdananya di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (15/8/2025).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, pidato pertama dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan ini, Prabowo akan memaparkan laporan kinerja Kabinet Merah Putih yang telah berjalan hampir 10 bulan, sekaligus menyampaikan pidato peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: Pesan Haru Dua Paskibraka Papua untuk Prabowo: Kami Siap Membanggakan Negara!
Pidato kedua akan disampaikan pada pukul 14.57 WIB, berisi pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
Hasan mengimbau seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menyaksikan siaran langsung pidato tersebut melalui radio, televisi, kanal YouTube, dan berbagai platform yang telah disediakan.
Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Negara
Pada Minggu, 17 Agustus 2025, Prabowo dijadwalkan menjadi inspektur upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Bukan Karena Kedekatan, Ini Alasan Prabowo Pilih Teddy Jadi Seskab
Acara ini akan dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, perwakilan negara sahabat, dan sekitar 16.000 warga yang telah mendaftar melalui situs resmi Pandang Istana.
Sesuai edaran Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diimbau menghentikan seluruh aktivitas pada pukul 10.17–10.20 WIB untuk mengambil sikap sempurna selama Lagu Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan.
Perayaan akan dimeriahkan dengan pesta rakyat yang berlangsung pada pukul 08.00–14.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB.
Baca Juga: Apa yang Dibahas Prabowo di Rapat Tertutup Bersama Kapolri hingga Kepala BIN?
“Peringatan 17 Agustus hendaknya kita rayakan dengan khidmat dan penuh sukacita,” ujarHasan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
