RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Sharm El-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025) pukul 07.00 waktu setempat atau 11.00 WIB.
Kehadiran Prabowo di Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Sharm El-Sheikh, di mana akan digelar penandatanganan perjanjian penghentian perang di Gaza.
Presiden Prabowo yang mengenakan seragam safari cokelat dan peci hitam tampak turun dari pesawat Garuda Indonesia-1 dan disambut hangat oleh sejumlah pejabat Mesir serta perwakilan Indonesia.
Baca Juga: Langkah Bersejarah Prabowo di Sharm El-Sheikh: Dunia Menunggu Tanda Tangan Perdamaian Gaza
Di antaranya Mohammed Mokhtar, Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf, dan Atase Pertahanan Kolonel Laut (P) Dafris D. Syahruddin.
Kedatangan Kepala Negara ini menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya perdamaian dunia serta memperkuat peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga multilateral yang menjaga keadilan global.
Sebelumnya, dalam Sidang Umum PBB di New York, Prabowo telah menegaskan kesiapan Indonesia mengirim hingga 20.000 pasukan penjaga perdamaian (peacekeepers) untuk membantu misi yang ditugaskan PBB.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Rapat Tertutup di Kertanegara, Ini Agenda Ekonomi yang Dibahas
Sejumlah pemimpin dunia dijadwalkan turut hadir dalam KTT ini, termasuk Presiden AS Donald Trump, Raja Yordania Abdullah II, Emir Qatar Syekh Thamim bin Hamad Al Thani, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Arab Saudi Muhammad bin Salman Al Saud, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Dalam lawatannya ke Mesir, Prabowo didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
