RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung fenomena standar ganda dalam penerapan hukum internasional saat menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting, Senin (8/9) malam.
Dalam pertemuan yang dipimpin Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva selaku ketua BRICS 2025.
Hadir sejumlah pemimpin dunia, di antaranya Presiden Tiongkok Xi Jinping, Presiden Rusia Vladimir Putin, Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Khaled bin Mohamed bin Zayed Al Nahyan, serta Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar yang mewakili PM Narendra Modi.
Baca Juga: BRICS Jadi Pilar Dunia, Prabowo Ungkap Peran Indonesia ke Depan
Prabowo menilai ketidakpastian global saat ini kian dipengaruhi oleh praktik double standard hingga triple standard yang mengabaikan prinsip hukum internasional.
“Hukum internasional diabaikan setiap hari. Yang berkuasa dianggap benar, sementara negara kecil terintimidasi. Perdagangan dan keuangan bahkan dijadikan senjata. Karena itu, BRICS harus terus berkembang,” ujar Prabowo.
Ia menekankan pentingnya BRICS sebagai kekuatan baru dunia.
Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Berujung Mundur, Ini Pesan Terakhir Rahayu Saraswati DPR RI Fraksi Gerindra
Menurutnya, aliansi tersebut kini merepresentasikan lebih dari 55 persen populasi global serta lebih dari 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.
“BRICS memiliki negara dengan ekonomi terbesar, pasar terbesar, populasi terbesar, serta sumber daya alam paling kritis,” jelasnya.
Prabowo juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mempererat kerja sama dengan negara-negara BRICS serta menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Brasil.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ke Istana Merdeka, Bahas Apa?
“Kami mendukung inisiatif-inisiatif yang diambil, menghormati kepemimpinan Presiden Lula, dan Indonesia siap bekerja lebih dekat dengan seluruh anggota BRICS,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
