RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa meninggalnya empat warga sipil dalam kericuhan di depan gedung DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, bukan akibat aksi penyampaian aspirasi, melainkan tindakan perusuh.
Hal itu disampaikan Prabowo usai menjenguk korban luka imbas demonstrasi ricuh di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
“Di Sulawesi Selatan ada empat orang tidak bersalah, orang yang tidak berpolitik, menjadi korban. Gedung DPR dibakar, ini tindakan makar. Ini bukan penyampaian aspirasi,” tegas Prabowo.
Baca Juga: Kasus Affan Kurniawan: Unsur Pidana Ditemukan, Gelar Perkara Dilakukan Besok
Ia menambahkan telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan tersebut.
Presiden juga menegaskan komitmennya membela rakyat serta menghadapi mafia tanpa rasa ragu.
“Semua aparat negara akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab. Saya tidak akan ragu membela rakyat. Mafia-mafia sekuat apa pun akan saya hadapi atas nama rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Fakta Mengejutkan soal Korban Ricuh Demo di Jakarta
Selain itu, Prabowo kembali menekankan tekadnya dalam memberantas korupsi yang dinilai merugikan bangsa.
“Saya bertekad memberantas korupsi, sekuat apa pun mereka. Demi Allah, saya tidak akan mundur setapak pun. Saya yakin rakyat bersama saya,” katanya.
Berikut daftar empat warga sipil yang meninggal dunia akibat kerusuhan di DPRD Makassar:
Baca Juga: Prabowo Instruksikan DPR Undang Mahasiswa dan Masyarakat untuk Dialog Langsung
1. Saiful Akbar – Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, meninggal di RS Grestelina.
2. Sarina Wati – Staf DPRD, meninggal di lokasi lalu dibawa ke RS Bhayangkara.
3. Muhammad Akbar Basri (Abay) – Staf Humas DPRD, warga Balang Baru 2, meninggal di lokasi lalu dibawa ke RS Bhayangkara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Demonstrasi Tertib: Hak Konstitusional, Bukan Ajang Kerusuhan
4. Rusdamiansyah – Warga Jalan Urip Sumoharjo Lorong 501, meninggal di RS Kemenkes CPI setelah dirujuk dari RS Ibnu Sina.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
