RAEBESINEWS.COM – Sebanyak 173 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara mengalihkan distribusi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada warga terdampak banjir dan longsor.
Hingga Sabtu (29/11), tercatat 341.765 paket telah dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Regional BGN Sumatera Utara, KR Agung Kurniawan, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan setelah sejumlah wilayah terdampak bencana terpaksa meliburkan kegiatan belajar-mengajar.
Baca Juga: Guru 3T Lega Prabowo Prioritaskan Pembangunan Jembatan: “Beliau Bekerja Pakai Hati”
“Ada pengalihan penerima manfaat dikarenakan bencana banjir. Sekolah di wilayah terdampak diliburkan dan paket MBG dialihkan kepada masyarakat terdampak,” ujarnya.
Tersebar di 12 Kabupaten/Kota
Sebaran 173 dapur SPPG tersebut meliputi:
1. 51 dapur di Kota Medan
2. 4 dapur di Kota Padangsidimpuan
3. 13 dapur di Kota Tebing Tinggi
Baca Juga: Guru PAUD di Pelosok NTT Resmi Jadi PPPK Setelah Videonya Direspons Presiden Prabowo
4. 5 dapur di Kota Tarutung
5. 28 dapur di Kabupaten Serdang Bedagai
6. 11 dapur di Kabupaten Langkat
7. 3 dapur di Kota Sibolga
8. 3 dapur di Kabupaten Tapanuli Selatan
9. 6 dapur di Kabupaten Mandailing Natal
Baca Juga: Tari Indang Sumbar Sambut Ratu Máxima Saat Bertemu Prabowo di Istana
10. 27 dapur di Kabupaten Deli Serdang
11. 9 dapur di Kota Binjai
13 dapur di Kabupaten Asahan
Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait terus menyalurkan bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan darurat warga.
Salah satu prioritas penanganan adalah membuka akses transportasi dan komunikasi agar distribusi bantuan dapat lebih cepat dilakukan.
Presiden RI Prabowo Subianto juga mengirimkan puluhan perangkat Starlink serta genset untuk dipasang di titik-titik terdampak bencana demi menunjang kelancaran komunikasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
