RSUPP Betun: Pasien Kecelakaan Wajib Lapor Polisi untuk Dapat Jaminan Biaya

Screenshot 20250514 084545 Facebook 4102083506

RAEBESINEWS.COM – Direktris Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. 

Langkah tersebut penting agar pasien dapat memperoleh penjaminan biaya perawatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau PT Jasa Raharja.

“Benar. Jika mengalami kecelakaan, harus ada laporan kepolisian. Kecelakaan tunggal dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sedangkan kecelakaan yang melibatkan pihak lain akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” ujar dr. Oktelin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2025).

Baca Juga: Pro Rakyat: SBS HMS Gratiskan Pelayanan Kesehatan Cukup Tunjukkan E-KTP Beralamat Malaka

Ia menambahkan, jika pasien tidak memiliki laporan kepolisian, maka statusnya akan dikategorikan sebagai pasien umum dan seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri.

“Tanpa laporan polisi, pasien dianggap pasien umum. Saya menyarankan agar masyarakat segera melapor ke polisi dan membuat laporan resmi,” tegasnya.

Baca Juga: RSUPP Betun Tambah Dokter Spesialis Saraf, Bukti Nyata Peningkatan Layanan Kesehatan di Malaka

dr. Oktelin juga menjelaskan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak dapat digunakan sebagai dasar penjaminan dalam kasus kecelakaan. Menurutnya, e-KTP hanya berlaku untuk pembiayaan penyakit yang tidak memiliki pihak penjamin.

“e-KTP hanya menanggung penyakit yang tidak ada pihak penjaminnya. Kalau kasus kecelakaan, bisa dijamin BPJS atau Jasa Raharja, tergantung jenis kecelakaannya,” jelasnya.

Baca Juga: Jangan Main-main dengan Kesehatan! Ini Peringatan Keras Bupati SBS untuk Dokter dan Kepala Puskesmas

Menanggapi kekhawatiran warga terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), ia mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya tidak menjadi alasan untuk tidak membuat laporan polisi.

“Kalau belum punya SIM, ya diurus saja. Biayanya sekitar Rp350 ribu. Kalau mengalami kecelakaan parah, biaya pengobatannya bisa jauh lebih besar,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur hukum agar memperoleh hak atas layanan kesehatan secara optimal dan sesuai ketentuan.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version