RaebesiNews.com – Polemik pemberhentian sementara Kadis Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko berujung pengaduan di Polres Malaka.
Menanggapi hal itu, pengacara Petrus Kabosu memberikan beberapa catatan hukum.
1. Bahwa Bupati dan Wakil bupati adalah pejabat negara yang diatur tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda yang telah diubah dengan UU no.9 tahun 2015.
2. Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab Bupati dan Wakil bupati pengaturannya dapat bersifat atributif (pengaturan dalam norma hukum positif) juga dapat bersifat delegatif (pengaturan dalam pemberian tugas dan wewenang) oleh Pejabat TUN yang ada di atas hirarki pemerintahan.
3. Bahwa kedudukan Wakil Bupati membantu bupati dalam pengelolaan pemerintahan dapat berupa pelaksanaan fungsi melayani (verzorgen Functie) dan atau fungsi memerintah (besturen functie).
Dalam konteks pelaksanaan fungsi memerintah, Wakil Bupati dapat membuat keputusan administratif atas pemberian tugas dan kewenangan oleh Bupati seperti, menandatangani surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan pergeseran dan atau pergantian dan bahkan pemberhentian Pejabat Pemerintah daerah.
4. Bahwa dengan demikian, penandatanganan pembebasan tugas sementara saudara Yanuarius Boko sebagai Kadis Pendidikan dan Kabudayaan adalah Sah dan berkekuatan hukum karena Wakil Bupati melaksanakan fungsi memerintah yang didelegasikan oleh Bupati.
5. Bahwa dengan demikian, tuduhan dan pemberitaan yang menyudutkan Wakil Bupati adalah tindakan yang tidak menghormati jabatan dan tidak menghargai keputusan pemerintah.
Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum dan dapat dilaporkan ke penegak hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
