RaebesiNews.com – Proyek pembangunan broncaptering dan jaringan perpipaan di Desa Nanin, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, menyimpan jejak kuat skandal pengelolaan anggaran publik. Dibangun pada masa pemerintahan mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, proyek senilai Rp 1,19 miliar itu kini menjadi bangkai pembangunan, tidak tuntas, tidak bermanfaat, dan sarat dugaan permainan kotor elite penguasa masa lalu.
Dikerjakan oleh CV. Kasih Jaya, dengan Yohanis Taek sebagai kuasa direktur, proyek tersebut hingga kini belum melalui proses Provisional Hand Over (PHO) sejak dikerjakan pada tahun 2021.
Proyek Belum Rampung, PPK Sudah Hilang Jejak
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yanto Manek, mengonfirmasi bahwa proyek belum dinyatakan selesai secara resmi.
“Sesuai data kami di bidang, belum dilakukan PHO. Tentunya pekerjaan belum selesai. Kami juga kesulitan karena PPK-nya saat ini sudah tidak berstatus PNS,” ujar Yanto Manek.
Pernyataan ini membuka celah besar atas lemahnya sistem pengawasan proyek era Simon Nahak. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang semestinya menjadi penanggung jawab teknis dan administratif proyek, kini justru tidak lagi berada dalam sistem birokrasi.
Dugaan Nepotisme: “Jatah Orang Dekat” Sang Bupati
Sumber RAEBESINEWS di lingkaran internal pemerintahan lama mengungkapkan bahwa proyek ini diduga kuat merupakan bagian dari paket politik balas budi Simon Nahak kepada kolega atau orang-orang dekatnya. CV. Kasih Jaya disebut-sebut bukan rekanan teknis unggul, tetapi lebih pada “pemegang jatah” proyek-proyek strategis di pelosok Malaka.
“Zaman itu banyak proyek dibagikan secara diam-diam, tidak murni kompetisi tender. Proyek Nanin itu termasuk yang diorbitkan karena kedekatan,” ujar seorang pejabat ASN aktif yang meminta namanya disamarkan.
Sayangnya, bukti formal seperti dokumen pengadaan atau hasil lelang yang mengindikasikan keterlibatan langsung Simon Nahak belum bisa diperoleh. Namun jejak CV. Kasih Jaya di beberapa proyek bermasalah di era 2021 memperkuat dugaan ini.
Air Tak Mengalir, Dana Menguap
Tim investigasi RAEBESINEWS menemukan bahwa instalasi perpipaan di Desa Nanin mangkrak total. Pipa-pipa berserakan, sebagian terkubur semak, beberapa lainnya hilang. Di sisi hulu, broncaptering pun tak pernah selesai dibentuk secara utuh. Tak ada air yang mengalir ke pemukiman warga hingga hari ini.
Stefanus Klau, warga setempat, menyebut proyek ini hanya menciptakan harapan kosong.
“Kami pikir akhirnya akan minum air bersih, tapi sampai sekarang belum ada. Dulu orang proyek datang gali-gali, habis itu hilang semua. Uang negara yang mengalir, bukan air,” tuturnya getir.
Dugaan Kerugian Negara dan Seruan Audit
Advokat muda asal Malaka menyarankan agar proyek ini segera diaudit oleh BPK dan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
“Proyek yang tidak PHO dan tidak ada pertanggungjawaban itu patut diduga merugikan keuangan negara. Kalau ada dugaan hubungan personal antara rekanan dan kepala daerah, itu bisa masuk ranah gratifikasi dan korupsi politik,” tegasnya.
Penegak Hukum Harus Bergerak
Publik kini menanti sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Malaka, BPK Perwakilan NTT, dan Kejaksaan Negeri Belu sebagai penegak hukum wilayah. Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih banyak proyek era Simon Nahak yang diduga hanya dijadikan alat bagi-bagi “jatah” kekuasaan.
Jika benar CV. Kasih Jaya hanyalah “kendaraan politik” untuk mencuci dana publik, maka bukan hanya rekanan dan mantan PPK yang harus bertanggung jawab, tapi juga mereka yang berada di puncak kekuasaan kala itu.
RAEBESINEWS akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek broncaptering Desa Nanin. Transparansi dan keadilan adalah hak warga. Air bersih adalah kebutuhan, bukan alat politik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
