Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Mantan Kades Umakatahan Ucap Terima Kasih Kepada Polres Malaka 

IMG 20250429 WA0064

RaebesiNews.com – Pelapor dugaan ijazah palsu mantan Kades Umakatahan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Malaka, Rabu (30/04/2025).

Pasalnya, Arlince Seuk sebagai pelapor merasa lega dengan kinerja Polres Malaka yang sudah bekerja profesional memproses dan menyelidiki laporannya hingga saat ini statusnya P19.

Informasi ini diperoleh saat dirinya pada Selasa 29 April 2025 kemarin mendatangi Polres Malaka menanyakan sejauh mana prosesnya.

“Kemarin saya ke sana (Polres Malaka) dan mereka sedang menyiapkan berkas untuk dikirim ke kejaksaan. Hari ini pasti sudah tiba di Kejaksaan,” ungkap Arlince Seuk, Rabu (30/04/2025).

Terkait hal itu, Arlince Seuk merasa sedikit lega dengan penantian panjangnya selama ini. Maklum, kasus ini sudah hampir 2 tahun mengendap di Polres Malaka.

“Terima kasih Tuhan. Terima kasih juga buat bapak Kapolres yang baru bersama penyidik Polres Malaka, niat baik dan usahanya Tuhan menyertai,” ujar Arlince Seuk.

Sementara itu, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar memastikan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Umakatahan akan sampai di Pengadilan Negeri Atambua.

Dikatakan, kasus dugaan ijazah palsu desa Umakatahan sementara P19 dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polres Malaka untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan.

“P19 itu dikembalikan karena ada petunjuk baru dari kejaksaan untuk dilengkapi bukan untuk di berhentikan. Ada petunjuk Kaksa yang harus di lengkapi oleh penyidik dan hari penyidik Polres Malaka sudah antar kembali berkas ke Kejaksaan Atambua,” ujarnya.

“Cuman kasus ini sudah lama dari tahun 2023 jadi kasus ini sebelum saya datang. Saya cek di tahun 2023. Jadi mohon bersabar karena saya baru pindah datang tetapi dipastikan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version