RaebesiNews.com – Ada yang berbeda di Kota Betun tahun ini. Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, suasana Malaka berubah menjadi seperti pesta rakyat besar-besaran. Jalan-jalan utama dipenuhi tenda-tenda UMKM, aroma jagung rebus, sate ayam, dan kopi panas bercampur dalam udara sore yang ramai.
Di sudut-sudut lapangan, penonton berdesakan menyaksikan lomba bola voli, sepak bola, dan gerak jalan. Di panggung hiburan, dentuman musik “Malaka Idol” menggema, mengundang tepuk tangan dan sorak sorai.
Inilah wajah Malaka di bawah kepemimpinan Stefanus Bria Seran (SBS) dan wakilnya Henri Melki Simu (HMS), hidup, bergairah, dan penuh perputaran uang. Bagi para pedagang kecil, ini bukan sekadar pesta kemerdekaan, melainkan pesta rezeki.
“Kalau setiap bulan begini, kami bisa tambah modal,” kata seorang pedagang minuman sambil tersenyum lebar melihat gelas plastiknya habis terjual.
Ekonomi Hidup, Uang Berputar di Tangan Rakyat
Yang dilakukan SBS-HMS sederhana tapi berdampak besar: menciptakan kegiatan yang memancing keramaian, sehingga uang berputar di kantong masyarakat.
Dari tukang parkir, pedagang kaki lima, penjual balon, hingga tukang bakso keliling, semua kebagian rezeki. Tidak ada istilah “anggaran terbatas” yang dijadikan alasan untuk tidak berbuat.
Bupati SBS menegaskan, “Jangan urus daerah ini dengan penuh pengeluhan. Uang ada, namun harus pintar mengaturnya agar masyarakat dapat manfaatnya. Jangan urus daerah ini dengan kemelaratan.”
Pernyataan ini bukan sekadar nasihat, tetapi sindiran telak kepada para pemimpin yang sibuk mencari alasan, bukannya mencari solusi.
Kontras dengan Era Simon Nahak
Perbandingan dengan pemerintahan sebelumnya sangat mencolok. Pada masa Simon Nahak memimpin Malaka selama empat tahun, jelang 17 Agustus terasa seperti hari-hari biasa. Tidak ada lomba besar, tidak ada acara hiburan rakyat, tidak ada denyut ekonomi yang terasa di pasar atau di jalanan.
Kota Betun saat itu ibarat lampu kota yang redup: sepi, lesu, dan tidak mengundang gairah. Para pelaku UMKM berjalan sendiri, tanpa dukungan event yang mampu menarik keramaian.
Yang terdengar hanyalah alasan klasik: “anggaran terbatas.” Namun, terbatasnya anggaran bukan berarti terbatasnya kreativitas. Pemimpin sejati akan memutar otak mencari terobosan, bukan memutar lidah mencari pembenaran.
Dan di titik inilah perbedaan SBS dan Simon begitu jelas: SBS menghidupkan ekonomi dengan kegiatan rakyat, Simon mengubur peluang dengan keluhan.
Gairah yang Menular
Kini, suasana berbeda itu menular ke seluruh penjuru Malaka. Lomba gerak jalan melibatkan sekolah-sekolah dan komunitas. Lapangan voli dipenuhi penonton dari desa-desa, sementara turnamen sepak bola menyedot perhatian hingga malam hari. Anak-anak muda berlomba di panggung Malaka Idol, menampilkan bakat yang sebelumnya jarang diberi ruang.
Pedagang mengaku omzet mereka naik dua hingga tiga kali lipat selama rangkaian acara ini.
“Biasanya jualan sampai malam rugi tenaga, tapi kali ini malah untung besar. Terima kasih Bupati SBS,” kata seorang penjual jagung bakar di kawasan pusat kota.
Warisan Lesu VS Kebangkitan Nyata
Empat tahun kepemimpinan Simon Nahak telah meninggalkan jejak yang sulit dilupakan: tidak ada gebrakan berarti untuk memutar roda ekonomi rakyat. Masyarakat dibiarkan berjalan sendiri, tanpa program kreatif yang melibatkan mereka secara langsung.
SBS-HMS mewarisi kondisi itu, namun memilih jalur berbeda. Mereka hadir di tengah rakyat, memimpin dengan tindakan, dan memastikan setiap rupiah dari anggaran publik memberi dampak nyata.
Kini, warga Malaka tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga merayakan kebangkitan ekonomi lokal. Perbedaannya jelas: SBS–HMS memimpin dengan karya, Simon memimpin dengan keluhan.
Dan jika rakyat Malaka masih mengingat tahun-tahun sunyi tanpa kegiatan itu, mereka tahu persis siapa yang harus bertanggung jawab.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
