RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), secara resmi melepas tim relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malaka yang membawa bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelepasan tim relawan bersama dua unit truk bermuatan bantuan berlangsung di Posko Penampungan Donasi Peduli Gempa Bumi Flores, yang berada di samping Lapangan Umum Kota Betun, Jumat (28/8/2026).
Tim relawan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Malaka, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, dan akan bertolak menuju sejumlah wilayah terdampak gempa di Pulau Flores untuk menyalurkan bantuan yang telah dihimpun masyarakat Kabupaten Malaka.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati HMS menyampaikan apresiasi dan rasa haru atas kepedulian para relawan yang bersedia turun langsung ke lokasi bencana, meskipun kondisi di Flores masih diwarnai gempa susulan.
“Kalian adalah utusan dari Tuhan. Kalian ada di sana nanti untuk membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang ada di Flores,” ujar HMS.
Ia mengaku terharu melihat semangat para relawan yang tetap bersedia berangkat ke daerah terdampak bencana untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.
“Saya terharu sekali sampai ada yang mau ke sana, turun ke sana, untuk bisa membantu saudara kita di Flores. Hebatnya anak-anak ini, masih mau juga. Kita tahu setiap malam masih ada gempa,” katanya.
Menurut HMS, keberangkatan para relawan menunjukkan bahwa rasa kepedulian dan persaudaraan antarsesama masyarakat NTT masih sangat kuat. Di tengah situasi bencana, semangat kemanusiaan tersebut menjadi kekuatan penting bagi para korban yang membutuhkan bantuan.
“Puji Tuhan, kalian anak-anak yang hebat, orang-orang yang hebat, yang masih punya kepedulian sangat tinggi. Masih ada rasa persaudaraan yang begitu kental,” ungkapnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka, HMS menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada PMI Malaka, para relawan, donatur dan seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam gerakan kemanusiaan tersebut.
“Saya pribadi dan Wakil Bupati Malaka menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya buat tim relawan yang akan berangkat ke Flores,” tegasnya.
Namun, HMS juga mengingatkan para relawan agar tetap mengutamakan keselamatan selama menjalankan misi kemanusiaan. Menurutnya, niat membantu korban bencana harus disertai kesiapsiagaan dan kehati-hatian agar para relawan tidak menjadi korban.
“Kerja dengan baik, jaga keselamatan dan nama baik kita di sana. Jangan sampai niat mau membantu, tetapi nanti kita yang terkena dampaknya sendiri,” pesannya.
Ia juga meminta para relawan menjaga kesehatan, membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak di lokasi, termasuk aparat Kepolisian, tim relawan lainnya maupun unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan bencana.
“Jaga kesehatan, bangun komunikasi yang baik dengan tim yang ada di sana, dengan Polri, atau sesama relawan yang ada di sana,” lanjut HMS.
Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Malaka, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, bersama jajaran relawan PMI menjadi bagian penting dalam aksi solidaritas kemanusiaan tersebut. Mereka membawa bantuan yang berasal dari kepedulian masyarakat Malaka untuk disalurkan langsung kepada warga yang terdampak gempa di Flores.
Keberangkatan dua truk bantuan ini sekaligus menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat Malaka tidak berhenti pada penggalangan donasi, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata dengan mengirimkan bantuan langsung ke wilayah yang membutuhkan.
Di tengah ancaman gempa susulan yang masih terjadi, para relawan PMI Malaka membawa satu pesan utama: persaudaraan tidak mengenal batas wilayah.
Dari Malaka untuk Flores, bantuan dan kepedulian terus bergerak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
