RaebesiNews.com – Deklarasi Perdamaian yang mempertemukan KORKA, THS/THM, IKS, dan PSHT di Taman Eden, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, mencatatkan sejarah baru di Kabupaten Malaka. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS) ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan pada masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) bersama HMS.
Momentum ini dinilai sebagai langkah strategis dalam merawat stabilitas daerah, terutama dalam membangun hubungan harmonis antarorganisasi perguruan yang selama ini memiliki basis massa cukup besar di tengah masyarakat. Dalam suasana penuh keakraban, para perwakilan perguruan duduk bersama, berdialog, dan sepakat menanggalkan ego sektoral demi kepentingan yang lebih luas, yakni kedamaian di Malaka.
Deklarasi yang mengusung semangat “Bersatu dalam Keluarga, Damai untuk Malaka” tersebut menegaskan komitmen bersama untuk menghormati perbedaan, menjaga persatuan, menolak segala bentuk kekerasan, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah. Komitmen itu juga ditunjukkan melalui sikap simbolis para peserta yang berdiri dengan tangan di dada sebagai tanda kesungguhan bersama.
Dalam arahannya, HMS menegaskan bahwa organisasi harus menjadi kekuatan sosial yang membawa dampak positif, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus hadir sebagai fasilitator dan pengayom bagi seluruh elemen masyarakat agar dapat hidup berdampingan secara damai.
Sebagai deklarasi perdana di era kepemimpinan SBS–HMS, kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi lahirnya berbagai inisiatif serupa di masa mendatang. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar komitmen damai ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan demi Malaka yang aman, bersatu, dan harmonis.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
