RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan komitmennya untuk membersihkan penyelenggaraan pemerintahan desa dari praktik penyimpangan.
Dalam sambutannya usai melantik kepala Puskesmas dan dua penjabat kepala desa di Pantai Cemara, Desa Abudenok, Kecamatan Malaka Barat, SBS menyatakan bahwa kepala desa yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara akan diberhentikan sementara.
“Apabila ada temuan kerugian negara, kepala desanya kita berhentikan sementara untuk selesaikan. Kalau tidak selesai, kita dorong ke APH,” tegas SBS.
Baca Juga: HMS Tegaskan Kepala Sekolah di Malaka Harus Proaktif dan Kreatif: Jangan Duduk Diam dan Mengeluh
Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Malaka untuk menjalankan tata kelola keuangan secara akuntabel.
SBS menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pelantikan Kepala Puskesmas dan Dua Penjabat Kades
Dalam acara yang digelar di pesisir Pantai Cemara tersebut, SBS juga melantik sejumlah kepala Puskesmas serta dua penjabat kepala desa, masing-masing untuk Desa Umakatahan dan Desa Maktihan.
Baca Juga: Kemegahan Kantor Bupati Malaka Kontras dengan Realitas Kemiskinan Warga
Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik di sektor kesehatan maupun pemerintahan desa.
“Pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Jabatan itu bukan hak, tapi kepercayaan. Siapa pun yang diberi tugas harus bekerja dengan hati, profesional, dan jujur,” ujar SBS.
Peringatan untuk Seluruh Kepala Desa di Malaka
Bupati SBS mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan keuangan negara. Ia menekankan bahwa Pemkab Malaka bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di desa.
“Kalau tidak mau urus desa dengan benar, lebih baik mengundurkan diri. Tapi kalau sudah menyelewengkan uang negara, kita berhentikan sementara. Kalau tidak juga diselesaikan, kita serahkan ke APH,” katanya lagi.
Baca Juga: Skandal Septic Tank Jadi Cerminan Buruk Tata Kelola Era Mantan Bupati Simon Nahak
Peluang Penyelesaian Administratif
Meski demikian, SBS tetap membuka ruang penyelesaian secara administratif bagi kepala desa yang menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara. Sikap ini menurutnya merupakan bagian dari pendekatan pembinaan sebelum tindakan hukum diambil.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan SBS tidak memberi ruang bagi korupsi, sekaligus mendorong aparatur desa bekerja lebih profesional dan bersih dalam mengelola dana publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
