RAEBESINEWS.COM – Dalam kurun waktu tiga bulan memimpin Kabupaten Malaka, duet Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) menunjukkan komitmen serius terhadap pembangunan sektor pertanian.
Dengan visi sebagai sahabat petani, pasangan SBS-HMS mulai membuktikan bahwa keberpihakan kepada rakyat bukan sekadar slogan politik, melainkan gerakan nyata di lapangan.
“Namanya sahabat, tidak mungkin saling mengkhianati,” ujar seorang warga Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, yang merupakan pendukung setia SBS-HMS. Baginya, pemimpin yang baik bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga tahu apa yang dibutuhkan petani dan segera bertindak.
Baca Juga: Malaka Pacu Pertanian: 25 Traktor Baru Tiba, Komitmen SBS-HMS Bikin Petani Tersenyum
Berikut beberapa gebrakan awal SBS-HMS dalam bidang pertanian yang menuai apresiasi luas dari masyarakat:
1. Pembangunan Tanggul di Oan Mane, Aintasi, dan Oekmurak
Setiap tahun, lahan pertanian warga di sejumlah daerah langganan banjir mengalami kerusakan akibat luapan air sungai. Merespons kondisi tersebut, Pemkab Malaka di bawah kendali SBS-HMS membangun tanggul pengendali banjir di tiga titik rawan: Oan Mane, Aintasi, dan Oekmurak.
“Tujuannya agar petani tidak lagi kehilangan hasil panen karena bencana yang bisa dicegah,” jelas Plh. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba.
Baca Juga: Bupati Malaka Tegas: Tak Perlu Takut Audit, Itu Janji Kampanye Kami!
2. Pengadaan 25 Traktor Roda Empat dan 25 Hand Traktor dari Kementan RI
Melalui koordinasi yang intensif dengan Kementerian Pertanian RI, SBS-HMS berhasil mendatangkan 25 unit traktor roda empat dan 25 unit hand traktor. Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ini menjadi angin segar bagi petani yang selama ini masih mengandalkan tenaga manual.
“Dengan mekanisasi pertanian, efisiensi waktu dan tenaga bisa dicapai. Produktivitas pun meningkat,” ujar Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Kecamatan Kobalima.
Baca Juga: Bupati Malaka Tegas: Tak Perlu Takut Audit, Itu Janji Kampanye Kami!
3. Normalisasi Saluran Irigasi
Meski menghadapi keterbatasan anggaran dan kewenangan karena banyak jaringan irigasi dikelola oleh BBWS Nusa Tenggara II dan Pemprov NTT, SBS-HMS tetap mengambil inisiatif melakukan normalisasi.
Normalisasi ini bertujuan memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, terutama pada musim tanam utama (MT I).
“Kalau air lancar, petani bisa tanam tepat waktu. Ini langkah strategis dalam ketahanan pangan daerah,” kata seorang tokoh tani dari Kecamatan Wewiku.
Baca Juga: Mulut Besar, Kerja Nol: Ketua JAS SN FBN Ketahuan Sebar Hoaks Soal Pertanian di Malaka
4. Optimalisasi Peran PPL di Tingkat Desa
SBS-HMS tidak hanya membenahi infrastruktur, tetapi juga memperkuat pendampingan kepada petani lewat optimalisasi kinerja PPL di tiap desa.
Para PPL kini lebih aktif turun ke sawah, mendampingi petani mulai dari penyusunan kalender tanam, pemilihan varietas unggul, hingga penanganan hama dan penyakit tanaman.
“Kami merasa lebih diperhatikan. PPL sekarang bukan cuma datang bawa laporan, tapi benar-benar jadi teman diskusi di lahan,” ungkap Ketua Kelompok Tani dari Desa Lasaen.
Baca Juga: Ulang Tahun Simon Nahak dan Rumah Sakit yang Tak Pernah Hidup di Malaka
Komitmen SBS-HMS dalam tiga bulan awal ini menjadi indikator jelas bahwa pertanian benar-benar ditempatkan sebagai prioritas pembangunan. Dari pembangunan tanggul hingga mekanisasi, dari irigasi hingga pendampingan teknis, semuanya dirancang demi kesejahteraan petani.
Bagi masyarakat Malaka, inilah sahabat sejati: mereka yang hadir, bekerja, dan membela petani dalam senyap, tanpa banyak gembar-gembor. Kini, harapan baru tumbuh subur bersama tanaman di ladang-ladang Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
