RaebesiNews.com – Putra utusan terbaik dari Malaka, Agustinus Mera Nahak tergabung dalam Komisi V DPRD Provinsi NTT. Adapun Komisi itu membidangi 10 OPD sebagai Grup Mitra Komisi V di Lingkup Pemprov NTT.
Group Mitra Komisi V sesuai Tata Tertib DPRD ada 10 MITRA yakni:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Sosial
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana
5. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
6. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
7. Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi
8. Badan Penanggulan Bencana Daerah
9. Bidang Kesejahteraan Rakyat pada Biro Pemerintahan Setda NTT
10. RSUD Johannes Kupang;
Sesuai rilis yang diterima media ini, Rabu (16/10/ 2024)
Komposisi Pimpinan & Anggota Komisi V sebagai berikut :
KOORDINATOR KOMISI V: Ibu Kristien Samiyati Pati, SP/WAKIL KETUA DPRD
PIMPINAN KOMISI V
Ketua: Bapak Muhamad Sipriyadi Pua Rake, ST
Wakil Ketua :
1. Bpk Agustinus Nahak, S. Si
2. Bpk Winston N. Rondo, S. Pt
Sekretaris : Bpk. Inosensius Ferdy Mui , ST
Anggota
1. Ibu Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos
2. Bpk. Agustinus Bria Seran
3. Bpk. Drs. Kasimirus Kolo, M.Si
4. Ibu Angela Mercy Piwung, SH
5. Ibu Reny Marlina Un, SE, MM
6. Ibu Debora Gemelina Arborea Lende
7. Ibu Luisa Redempta Yosheline Lana
8. Ibu Jimur Siena Katrina.
Dihubungi media RaebesiNews.com. Agustinus Mera Nahak menyampaikan limpah terima kasih atas segala dukungan masyarakat Kabupaten Belu, TTU dan lebih khusus Malaka.
“Semoga 5 tahun menjadi wakil rakyat, saya dapat membawa segala aspirasi rakyat di Pemerintahan Provinsi NTT. Mari saling dukung dan saya ucapkan terima kasih semuanya,” ungkap Agustinus Mera Nahak, politisi Golkar NTT asal Kabupaten Malaka. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
