RaebesiNews.com – Kontroversi Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Malaka, NTT, mencapai babak baru.
Melius Bata, Kepala Desa terpilih Umakatahan yang sebelumnya mencuat karena mengalahkan kandidat bergelar Magister Hukum hanya dengan ijazah Paket B, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasus yang semula dipertanyakan dari sisi moral dan legal kini bergulir ke ranah hukum. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P19) oleh kejaksaan, dan proses hukum tinggal menunggu tahap selanjutnya.
Kalahkan Kandidat Magister, Tapi Pakai Ijazah Palsu
Baca Juga: 5 Bupati dengan Harta Kekayaan Terendah di NTT Tahun 2025
Melius Bata (MBT) mengalahkan kandidat lain yang lebih unggul secara akademik dalam Pilkades Umakatahan 2022.
Ia menang meski hanya menggunakan ijazah Paket A dan B, yang kemudian diduga palsu. Proses seleksi ini mendapat sorotan tajam karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Malaka No. 62 Tahun 2022, yang dianggap lebih mengutamakan pengalaman kerja dibanding pendidikan formal.
Banyak pihak menilai sistem ini membuka peluang ketidakadilan, karena meskipun pendidikan mendapat bobot maksimal 30 poin, kombinasi nilai pengalaman kerja dan usia bisa membuat kandidat berpendidikan rendah tetap unggul dalam seleksi.
Baca Juga: RSUP Malaka Hadirkan Dokter Saraf: Solusi Cepat Tangani Stroke hingga Epilepsi
Ijazah Palsu Terbongkar, Bupati SBS Bertindak
Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Malaka oleh warga bernama Arlenci Seuk Seran pada Januari 2023, penyelidikan akhirnya menetapkan Melius Bata sebagai tersangka.
LDalam penyelidikan, ditemukan bahwa tanda tangan kepala sekolah dan stempel pada ijazah MBT tidak sesuai dengan institusi resmi.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintahan, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Melius Bata dari jabatannya sebagai Kepala Desa Umakatahan.
“Langkah pemberhentian sementara ini sesuai aturan, agar proses hukum berjalan tanpa gangguan dan menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar juru bicara Pemkab Malaka.
Desakan Revisi Perbup dan Audit Nasional
Kasus ini memperkuat desakan agar Perbup No. 62 Tahun 2022 direvisi, terutama dalam hal penilaian seleksi calon kepala desa. Aktivis dan akademisi menilai bahwa bobot pendidikan harus diberikan porsi lebih besar agar kualitas pemimpin desa dapat ditingkatkan.
Selain itu, banyak pihak meminta agar audit nasional terhadap keabsahan ijazah calon kepala desa di seluruh Indonesia dilakukan, untuk mencegah kasus serupa terulang.
Kasus Pilkades Umakatahan kini menjadi contoh nyata bagaimana regulasi yang lemah dapat membuka ruang bagi penyimpangan, bahkan kriminalisasi demokrasi desa.
Penetapan tersangka terhadap Melius Bata dan langkah cepat Bupati Malaka memberhentikannya menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Namun, revisi regulasi dan sistem seleksi menjadi agenda mendesak untuk masa depan yang lebih adil.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
