RaebesiNews.com – Warga Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, mengeluhkan kondisi lingkungan desa yang kumuh dan tidak terurus.
Keluhan ini mencuat seiring dugaan tidak dilaksanakannya instruksi Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, terkait gerakan kebersihan lingkungan di desa-desa.
Pantauan di lapangan, kondisi lingkungan sekitar Kantor Desa Babulu dan Puskesmas setempat tampak memprihatinkan.
Jalan depan kantor desa tergenang air dan berlumpur, sementara di bahu jalan, sampah plastik berserakan dan rumput liar tumbuh subur tanpa penanganan.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Hadir di Malaka: SBS HMS Tegas Lawan Rentenir di Desa
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kepala Desa Babulu, Yulius Halek.
“Kepala desa jarang masuk kantor. Kades dan aparat desa tidak pernah adakan jumat bersih. Padahal sudah ada instruksi dari Bupati Malaka,” ujarnya.
Baca Juga: SBS HMS: Kades yang Ada Temuan Akan Diberhentikan untuk Cegah Korupsi
Lebih lanjut, warga tersebut berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka tidak sembarangan menandatangani rekomendasi pencairan dana desa untuk Babulu.
“Untuk dinas PMD, jangan tanda tangan rekomendasi pencairan untuk desa Babulu karena kami di desa tidak terurus. Sampah ada di mana-mana dan desa tidak sibuk dengan instruksi bupati,” tambahnya.
Baca Juga: Desa yang Ada Temuan Tidak Bisa Cairkan Dana Desa 2025, Tegas SBS HMS
Instruksi Bupati Malaka terkait gerakan Jumat Bersih telah dicanangkan sebagai upaya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan desa, namun implementasinya masih lemah di beberapa tempat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Babulu belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
