RaebesiNews.com – Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.
14 Februari tahun ini, Pemerintahan Republik Indonesia menetapkannya sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum.
Kegiatan 5 tahunan ini dilaksanakan serentak di seluruh pelosok Indonesia, termasuk Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk itu, demi menciptakan demokrasi yang sehat dan berdaulat, Bupati Kabupaten Malaka Dr. Simon Nahak, SH., MH mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Dirinya juga mengajak agar supaya masyarakat Malaka jangan Golput alias tidak memilih. Cintailah demokrasi agar tetap tumbuh dengan memberikan hak suaranya di masing-masing di TPS.
“Saya mengimbau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, memberikan suara sesuai dengan pilihannya masing-masing,” ujar Bupati Simon Nahak dalam keterangan pers Minggu, 11 Feberuari 2024.
Menurut Simon Nahak, Pemilihan Umum adalah momentum penting untuk menentukan nasib rakyat selama 5 tahun dan berkelanjutan. Hal ini karena, rakyat dengan bebas tanpa tekanan memilih presiden dan legislatif sesuai pilihannya.
Bupati Simon Nahak juga berpesan agar masyarakat seluruh Kabupaten Malaka dapat menciptakan pemilu yang damai dan berdaulat.
“Supaya suara rakyat benar-benar berdaulat. Kita semua harus menjaga pemilu yang damai yang jujur dan adil menghargai hasil pemilu dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia,” tambahnya.
“Jangan bersikap apatis dengan politik. Mari kita ramai ke TPS tanggal 14 Februari, ” ajak Simon Nahak. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
