Daerah  

Bupati Malaka Terbitkan Surat Edaran Pemeriksaan Administrasi Bagi Peserta PPPK Tahap I dan II Tahun 2024

Screenshot 20250518 085522 Gallery 3261039654

RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menerbitkan Surat Edaran Nomor: BKPSDM.870/328/V/2025 tentang Pemeriksaan Administrasi bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2024. Edaran ini ditujukan kepada seluruh peserta yang telah lulus seleksi kompetensi.

Baca Juga: SBS dan KDM Sepakat: Kantor Mewah Tak Penting, Rakyat Butuh Rumah, Jalan dan Layanan Kesehatan Gratis

Dalam surat yang ditetapkan di Betun pada 16 Mei 2025 tersebut, peserta PPPK diwajibkan untuk melaporkan diri ke Bupati Malaka melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka dengan membawa sejumlah dokumen untuk keperluan verifikasi administrasi. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Baca Juga: Warga Apresiasi Pemkab Malaka: Jalan Diperbaiki, Mata Air Ikut Dilestarikan

1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pertama hingga terakhir;

 

2. Slip gaji atau bukti setoran gaji yang menunjukkan penerimaan sejak awal pengangkatan hingga SK terakhir;

 

3. Surat keterangan aktif bekerja serta pengalaman kerja yang digunakan saat melamar;

 

4. Kartu peserta ujian seleksi PPPK Tahap I dan II Formasi Tahun 2024.

Baca Juga: Revitalisasi Jalan dan Drainase Tubaki: Sinergi Infrastruktur dan Perlindungan Sumber Air di Malaka

Bupati menegaskan, bagi peserta yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Surat edaran ini merupakan bagian dari proses verifikasi akhir guna memastikan keabsahan data administrasi peserta sebelum penetapan hasil akhir seleksi PPPK di Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version