RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menerbitkan Surat Edaran Nomor: BKPSDM.870/328/V/2025 tentang Pemeriksaan Administrasi bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2024. Edaran ini ditujukan kepada seluruh peserta yang telah lulus seleksi kompetensi.
Dalam surat yang ditetapkan di Betun pada 16 Mei 2025 tersebut, peserta PPPK diwajibkan untuk melaporkan diri ke Bupati Malaka melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka dengan membawa sejumlah dokumen untuk keperluan verifikasi administrasi. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Baca Juga: Warga Apresiasi Pemkab Malaka: Jalan Diperbaiki, Mata Air Ikut Dilestarikan
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pertama hingga terakhir;
2. Slip gaji atau bukti setoran gaji yang menunjukkan penerimaan sejak awal pengangkatan hingga SK terakhir;
3. Surat keterangan aktif bekerja serta pengalaman kerja yang digunakan saat melamar;
4. Kartu peserta ujian seleksi PPPK Tahap I dan II Formasi Tahun 2024.
Baca Juga: Revitalisasi Jalan dan Drainase Tubaki: Sinergi Infrastruktur dan Perlindungan Sumber Air di Malaka
Bupati menegaskan, bagi peserta yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini merupakan bagian dari proses verifikasi akhir guna memastikan keabsahan data administrasi peserta sebelum penetapan hasil akhir seleksi PPPK di Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
