Daerah  

Bobroknya Pemerintahan Mantan Bupati SN: Utang Menumpuk, Rentenir Jadi Kas Negara Bayangan

y9bchv1yikovgbi 1476816185

RaebesiNews.com – Potret buram pemerintahan era mantan Bupati Simon Nahak kembali terkuak. Bukan hanya soal tata kelola anggaran yang amburadul, tetapi juga praktik peminjaman liar yang menyeret nama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lebih memalukan lagi, utang-utang itu bukan pada lembaga keuangan resmi, melainkan rentenir dengan bunga mencekik hingga 20 persen.

Sumber internal lingkup Pemda menyebut, hampir semua OPD kala itu terjerat utang luar yang tidak pernah tercatat dalam sistem keuangan resmi. Untuk memperlancar aksi tersebut, oknum-oknum tertentu bahkan memalsukan stempel OPD dan Badan demi mendapatkan pinjaman cepat dari rentenir. Perilaku ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan betapa bobroknya pengelolaan pemerintahan era Simon Nahak.

Namun petaka itu baru benar-benar terungkap ketika pemerintahan berganti. Tahun 2025, ketika duet SBS–HMS mengambil alih tampuk pemerintahan, para rentenir mulai bermunculan menagih utang yang dibuat oleh oknum pemerintahan sebelumnya. Mereka datang membawa catatan-tagihan pseudo-resmi yang mengatasnamakan OPD.

Bupati SBS: “Pemda Malaka tidak punya utang di luar. Kalau utang, di Bank NTT, bukan di rentenir.”

Menghadapi tuntutan absurd tersebut, Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) menyampaikan sikap tegas. Ia memastikan bahwa Pemda Malaka tidak pernah berutang di luar mekanisme resmi pemerintah.

“Pemda Malaka tidak punya utang di luar. Kalau pun ada utang, itu hanya di Bank NTT. Utang di rentenir bukan tanggung jawab Pemda dan tidak akan dibayar,” tegas SBS dalam sebuah rapat terbatas.

SBS bahkan tidak menahan amarahnya ketika bicara soal bunga 20 persen yang dibebankan rentenir.

“Itu korupsi. Bayangkan, bayar bunga 20 persen diambil dari pos anggaran yang mana? Ini namanya pencuri,” pungkasnya.

SBS Bongkar Sistem Busuk: Bendahara Lama Dicopot, Pembayaran Alih ke CMS

Untuk memastikan skandal serupa tidak terjadi lagi, SBS langsung mengambil langkah strategis:

*Seluruh bendahara peninggalan rezim sebelumnya diganti.
Syaratnya ketat: yang baru harus orang yang belum pernah menjabat bendahara, demi memutus mata rantai kebiasaan lama.

*Seluruh sistem pembayaran pindah ke CMS (Cash Management System).

Dengan CMS, pembayaran dibuat non-tunai. Tidak ada lagi ruang untuk praktik pinjam-meminjam, mark up, atau permainan uang gelap.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa carut-marut utang era Simon Nahak bukan kecelakaan teknis, melainkan sistem yang sengaja dibiarkan bobrok sehingga oknum bebas bermain anggaran.

Penjelasan Akademisi: Mana yang Disebut Utang Resmi Pemda

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Trisakti, Rooy John Erasmus Salamony, memberikan pandangan akademik tentang apa yang disebut utang resmi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, ada hanya tiga jenis utang yang diakui sebagai kewajiban Pemda:

1. Putusan Pengadilan
Jika ada pekerjaan pihak ketiga yang belum dibayar, digugat, dan pengadilan memutuskan Pemda kalah, maka itu wajib dibayar.

2. Sisa Pekerjaan yang Sudah 100% dan Diverifikasi Inspektorat
Jika kegiatan selesai sepenuhnya dan lolos verifikasi, Pemda wajib melunasi pembayaran tersebut.

3. Utang Pihak Ketiga (Bank)
Contohnya utang untuk pembangunan jalan atau fasilitas publik, dengan mekanisme pinjaman resmi.

Di luar tiga kategori itu, utang tidak sah dan tidak masuk kewajiban pemerintah.

Rooy menegaskan, “Pemda tidak boleh berutang sembarangan. Dan kepala OPD tidak punya kewenangan membuat utang atas nama pemerintah daerah.”

Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa utang-utang luar yang dibuat pada masa Simon Nahak adalah tindakan ilegal, baik secara administrasi maupun hukum.

Jejak Kelam Rezim Lama, Tanggung Jawab Era Baru

Skandal utang rentenir di Malaka bukan hanya persoalan teknis, tetapi mencerminkan betapa kacaunya manajemen pemerintahan sebelumnya. Peminjaman tanpa dasar, pemalsuan stempel resmi, bunga mencekik, hingga beban tagihan yang dilempar ke pemerintahan baru, semuanya menggambarkan mentalitas kekuasaan yang jauh dari prinsip akuntabilitas.

Kini, pemerintahan SBS–HMS sedang bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta membersihkan warisan buruk yang ditinggalkan. Reformasi sistem keuangan, perombakan bendahara, dan ketegasan terhadap tagihan ilegal membuktikan komitmen mereka membangun pemerintahan bersih.

Satu hal menjadi catatan penting:
Bobroknya masa lalu harus dibuka, agar Malaka tidak terjebak dalam kegelapan yang sama.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version