Prabowo Ungkap: 20 Tahun Negara Rugi Rp800 Triliun Akibat Praktik Ilegal SDA

Screenshot 20251020 213317 Chrome 1868043401

RAEBESINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung RI atas keberhasilannya mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana hasil pemulihan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat apabila dikelola dengan baik.

Baca Juga: Prabowo Pulangkan Rp13,25 Triliun Uang Negara, Dana Akan Dipakai untuk Sekolah dan Fasilitas Publik

“Rp13 triliun ini bisa kita gunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah, atau membangun sekitar 600 kampung nelayan modern. Satu kampung nelayan saja biayanya Rp22 miliar, lengkap dengan fasilitas yang selama 80 tahun republik berdiri belum pernah benar-benar diperhatikan,” kata Prabowo.

Presiden menuturkan bahwa pembangunan desa nelayan merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. 

Pemerintah menargetkan pembangunan 1.100 desa nelayan modern hingga akhir tahun 2026.

Baca Juga: Kinerja Setahun Prabowo–Gibran Dipuji Publik, Bidang Pendidikan Jadi Juara!

“Kita sedang memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Sampai akhir 2026, targetnya ada 1.100 desa nelayan baru,” jelasnya.

Selain menyoroti pentingnya pengelolaan hasil pemulihan aset negara, Presiden juga menegaskan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.

Ia mengingatkan, keberhasilan pengembalian uang negara kali ini menjadi bagian dari langkah besar dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan rakyat.

Baca Juga: Survei Mengejutkan: 81,5% Warga Nyatakan Percaya Penuh pada Pemerintahan Prabowo–Gibran!

Prabowo mencontohkan kasus penyelundupan timah di Bangka Belitung yang berhasil dihentikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan dukungan TNI, Kejaksaan, Polri, dan Bea Cukai.

 

Ia menyebut praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp40 triliun per tahun selama hampir dua dekade.

“Kegiatan ilegal seperti tambang tanpa izin, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing adalah bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri. Lembaga internasional memperkirakan kerugiannya mencapai 3 miliar dolar AS per tahun, atau sekitar Rp800 triliun selama 20 tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Kinerja Ekonomi Pemerintah Prabowo-Gibran Dapat Apresiasi Publik, Ini Angkanya!

Presiden menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat penegakan hukum dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *