RaebesiNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka secara resmi menetapkan pasangan Stefanus Bria Seran dan Hendri Melki Simu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka periode 2025-2030.
Penetapan itu berlangsung di Kantor KPU Malaka, dipimpin langsung Ketua KPU Malaka, Yuventus A. Bere, Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam penetapan tersebut hanya pasangan SBS HMS yang hadir yang diwakili Wabup terpilih, sementara dua pasangan lainnya SNFBN dan Kita EBA tidak hadir dan meja dan kursi yang disediakan tampak kosong dan tidak ada yang menempati.
Ketidakhadiran kedua paslon itu menimbulkan pertanyaan publik.
“Harusnya kedua paslon itu hadir saja untuk melihat langsung momentum tersebut,” ungkap Blasius Seran, warga Malaka Tengah yang menyaksikan secara live lewat streaming di akun Youtube KPU Malaka.
Dirinya heran saja karena saat pagi dia sempat melihat mobil DH 1 J yang biasa ditumpangi Bupati Simon Nahak menuju ke kantor Bupati.
“Waktu itu saya ada di pelataran rumah sakit jadi saya lihat Pak Bupati turun dari mobil. Tapi waktu saya nonton lewat live saya tidak lihat pak bupati. Mungkin beliau utus perwakilan saja. Tapi menurut saya, harusnya pak bupati hadir saja. Kan pilkada sudah selesai,” ujarnya lagi.
Bahkan Blasius yang selama ini mengikuti segala kegiatan Pemda Malaka melalui akun medsos seperti media online dan tiktok, merasa janggal.
“Selama ini akun medsos Pak Bupati seperti tiktok dipenuhi kegiatan bersama masyarakat. Tapi akhir-akhir ini postingannya kosong. Atau sudah tidak ada lagi aktivitas kah,” ujarnya mempertanyakan.
Pada Pilkada serentak Kabupaten Malaka tahun 2024 pasangan dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu, A.Md mengalahkan pasangan Dr. Simon Nahak, SH, MH – Felix Bere Nahak, S.Pt (SN-FBN) dan pasangan Louise Lucky Taolin, S.Sos – Eduardus Bere Atok, S.Pi (KITA EBA).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
